29.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Disembunyikan di Termos, Sabu Milik Pengedar Ini Tetap Ditemukan

KOTIM, PROKALTENG.CO-Peredaran narkotika kini semakin meresahkan. Terus saja terjadi di tengah masyarakat. Permainan mereka pun tak hanya menyebar di kota namun para pengedar kian luas merambah ke pelosok terpencil.

Hal itu terbukti seorang laki-laki inisial AR (38), yang berhasil diamankan Polsek Antang Kalang atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku juga diduga menjadi pengedar, sehingga pelaku diamankan polisi di Jalan Jatta Rt.010 Rw.004 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU M Affandi, mengatakan, pelaku narkoba inisial AR tersebut, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,69 gram. Barang tersebut, dibungkus dengan kantongan plastik yang disembunyikan dalam termos (Rice Bucket). Tak hanya itu, polisi juga  mendapati barang bukti lain berupa 1 pack plastik klip kecil, Kamis (04/11) sekira pukul 16.00 wib.

Baca Juga :  AKP Mahmud Teteskan Air Mata Penyesalan Saat Sidang

"Atas perbuatan pelaku inisial AR Alias Utuh, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia kini diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000," jelasnya.

KOTIM, PROKALTENG.CO-Peredaran narkotika kini semakin meresahkan. Terus saja terjadi di tengah masyarakat. Permainan mereka pun tak hanya menyebar di kota namun para pengedar kian luas merambah ke pelosok terpencil.

Hal itu terbukti seorang laki-laki inisial AR (38), yang berhasil diamankan Polsek Antang Kalang atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku juga diduga menjadi pengedar, sehingga pelaku diamankan polisi di Jalan Jatta Rt.010 Rw.004 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU M Affandi, mengatakan, pelaku narkoba inisial AR tersebut, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,69 gram. Barang tersebut, dibungkus dengan kantongan plastik yang disembunyikan dalam termos (Rice Bucket). Tak hanya itu, polisi juga  mendapati barang bukti lain berupa 1 pack plastik klip kecil, Kamis (04/11) sekira pukul 16.00 wib.

Baca Juga :  AKP Mahmud Teteskan Air Mata Penyesalan Saat Sidang

"Atas perbuatan pelaku inisial AR Alias Utuh, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia kini diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000," jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru