KOBAR, PROKALTENG.CO-Lima tersangka tindak pidana illegal logging, berhasil diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat atas tindak pelaku pengolahan kayu tanpa izin atau llegal logging yang mereka lakukan di Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama Jumat, (5/11/2021) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, lima pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya yaitu JS, GA, RU, BS dan KA. Mereka diamankan, dikarenakan tidak ada memiliki ijin baik dalam pengolahan maupun pengangkutan kayu yang merupakan hasil dari operasi wanalaga beberapa waklu lalu.
"Pelaku GA, RU, BS ini melaksanakan pengolahan kayu dengan cara mengumpulkan kayu di hutan sekitar Kecamatan Kotawaringin Lama. Lalu diproses dengan gergaji mesin dan bantuan alat manual lainnya. Hal ini sama dengan pelaku JS melaksanakan modus yang berbeda namun berbeda grup," ucapnya saat di konfirmasi, via WhatsApp oleh prokalteng.co, Selasa (9/11/2021).
Selain itu, satu orang pelaku lainnya KA diamankan karena melakukan pengolahan kayu tanpa ijin. Di mana kayu tersebut didapatkan dari penggesek kayu daerah Arapura Kabupaten Lamandau.
"Kayu yang dibeli pelaku tersebut, diangkut dengan kendaraan roda empat dan ditawarkan ke mebel – mebel yang ada di Pangkalan Lada atau di Pangkalan Banteng," tambahnya.
Kepada kelima pelaku disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.