BUNTOK โ Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) berhasil
mengamankan satu pelaku pembakar Hutan dan Lahan di Jalan Negara
Buntok-Palangka Raya, tepatnya di Desa Madara.
Roy Amin (44) Warga Jalan Kartini RT 09 RW 02 Kelurahan Jelapat
itu, diamankan petugas dari Unit Patroli
Polsek Dusel ketika bersama sejumlah Anggota Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) menggelar patroli ke Desa Madara dan sekitarnya, Rabu (7/8) lalu.
Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti (barbuk) seperti dua korek gas,
sepotong kayu atau ranting yang terbakar dibawa ke Mapolsek guna proses hukum.
Informasi di kepolisian
menyebutkan, kala itu petugas dari Unit
Patroli Polsek Dusel bersama beberapa anggota BPBD menggelar patrol rutin,
terkait adanya tindakan hukum dalam hal pembakaran hutan dan lahan
(karhutla). Pada Rabu (7/8) kemarin lalu
itu, target patroli petugas memang
menuju kawasan Desa Madara dan daerah sekitarnya, yang diyakini pada setiap
musim kemarau, sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Terlebih-lebih, hutan dan lahan yang ada
di kawasan Desa Madara itu, acapkali
sengaja dibakar oleh masyarakat.
Ketika petugas tiba di
kawasan Desa Madara, persisnya di ruas jalan Negara yang menghubungkan Buntok รขโฌโ
Palangkaraya melihat seseorang sedang membakar hutan dan lahan yang luasnya
mencapai satu hektar.
Melihat pembakaran itu, petugas pun
langsung menindak pelaku, dengan
menggiringnya ke kantor Polisi bersama sejumlah barbuk. Namun, sebelum meninggalkan lokasi dan membawa pelaku, para
personil patroli Karhutla itupun berupaya memadamkan kobaran api. Berkat kerja keras personil gabungan
itu, si รขโฌลjago merahรขโฌย pun berhasil dimatikan.
Kapolsek Dusun Selatan Ipda
Abi Karsa SH dikonfirmasi Kalteng Pos via ponsel Jumat (9/8) siang membenarkan
jika pihaknya mengamankan satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan Desa Madara. รขโฌลBenar mas, satu pelaku pembakar hutan dan lahan
seluas satu hektar di Desa Madara sudah kita amankan,รขโฌย tegasnya singkat.
Perwira Pertama (Pama) itu menambahkan, apabila dengan sengaja melakukan kegiatan
pembakaran hutan dan lahan, baik oleh
perorangan maupun penanggung jawab usaha, maka bakal dibidik pasal 25 ayat (1)
Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Propinsi Kalteng
nomor 5 Tahun 2003 tentang
pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
รขโฌลJadi saya imbau masyarakat
untuk tidak coba-coba membakar hutan dan lahan selama musim kemarau ini. Karena
siapapun pelakunya, kita tidak akan pandang bulu untuk menindaknya dan
memprosesnya secara hukum,รขโฌย ujar orang nomor satu di jajaran Polsek Dusel itu.
(ner)