26.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Gudang Penggilingan Padi Milik Anggota Dewan Terbakar

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Musibah kebakaran terjadi Selasa (8/6) pukul 22.45 WIB di Handil Gardu Desa Anjir Serapat Tengah Km 11,5 RT 6 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, di mana api melahap sebuah gudang penggilingan padi/beras.

"Iya benar kebakaran di gudang penggilingan padi, milik H Ahmad Baihaqi (51) merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas," jelas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno.

Kapolsek menerangkan, gudang beras yang terbakar terbuat dari bangunan semi permanen dengan bahan dasar kayu dengan ukuran sekitar 32 meter x 18 meter. Sehingga api cepat membesar disebabkan bangunan yang mudah terbakar.

"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Sedangkan kerugian material yang di alami oleh korban  terdiri bangunan gudang, alat-alat penggilingan beras, padi (banih, Red), sementara jumlah kerugian materi masih dalam penghitungan," jelas Iptu Eko Sutrisno.

Baca Juga :  Majelis Hakim Minta Sukirno Melengkapi dan Menyempurnakan Dokumen Alat

Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa dan hanya mengakibatkan kerugian material. Kebakaran tersebut berhasil di padamkan Selasa (6/8) sekitar pukul 23.30 Wib dengan bantuan dari pihak Damkar Gabungan Kabupaten Kapuas, dan dari Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel.

"Sumber api masih dalam penyelidikan, dan sudah melakukan pemasangan Police line, mencatat saksi, serta lidik lebih lanjut," tutupnya. 

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Musibah kebakaran terjadi Selasa (8/6) pukul 22.45 WIB di Handil Gardu Desa Anjir Serapat Tengah Km 11,5 RT 6 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, di mana api melahap sebuah gudang penggilingan padi/beras.

"Iya benar kebakaran di gudang penggilingan padi, milik H Ahmad Baihaqi (51) merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas," jelas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno.

Kapolsek menerangkan, gudang beras yang terbakar terbuat dari bangunan semi permanen dengan bahan dasar kayu dengan ukuran sekitar 32 meter x 18 meter. Sehingga api cepat membesar disebabkan bangunan yang mudah terbakar.

"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Sedangkan kerugian material yang di alami oleh korban  terdiri bangunan gudang, alat-alat penggilingan beras, padi (banih, Red), sementara jumlah kerugian materi masih dalam penghitungan," jelas Iptu Eko Sutrisno.

Baca Juga :  Majelis Hakim Minta Sukirno Melengkapi dan Menyempurnakan Dokumen Alat

Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa dan hanya mengakibatkan kerugian material. Kebakaran tersebut berhasil di padamkan Selasa (6/8) sekitar pukul 23.30 Wib dengan bantuan dari pihak Damkar Gabungan Kabupaten Kapuas, dan dari Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel.

"Sumber api masih dalam penyelidikan, dan sudah melakukan pemasangan Police line, mencatat saksi, serta lidik lebih lanjut," tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru