KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Anggota unit
Reskrim Polsek Kapuas Hulu di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas,
kurang satu jam berhasil mengamankan dua tersangka diduga sebagai pengedar
narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melakui
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli, menerangkan penangkapan pertama
tersangka Kardianton Alias Oton Alias Bapak Dendi (42), di kediamannya di Desa
Sei Hanyo RT. 02 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Kamis (8/4) Pukul 22.00
Wib.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti dua
kantong klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu bekas digunakan, dua buah
sendok terbuat dari sedotan, lima buah telepon seluler, satu buah buku tulis
warna coklat motif kembang merk paperline, satu buah dompet warna biru motif
bintang, satu buah pipa besi, dan satu buah pipet,” ungkap Ipda Istira,
Jumat (9/4).
Kemudian, lanjut Kapolsek dari penyelidikan,
Kamis (8/4) Pukul 20.30 Wib diamankan tersangka Risman K Alias Bapa Jambon (42)
diamankan dikediamannya, di Desa Jakatan Pari RT.001 Kecamatan Kapuas Hulu
Kabupaten Kapuas. Dari penggeledahan diamankan barang bukti tiga paket besar
diduga Narkotika jenis Sabu, 23 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, satu
kantong klip berisi diduga Narkotika jenis Sabu sisa digunakan, plastik klip
kosong, satu buah dompet warna merah muda motif Hello Kitty, satu buah dompet
warna hitam, dua unit timbangan digital, dan empat buah baterai merk Micro
Litium.
“Selain itu uang tunai hasil penjualan
sebesar Rp6 juta, dan enam buah telepon seluler diduga untuk komunikasi
mengedarkan narkoba,” bebernya.
Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek
Kapuas Hulu untuk penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat
tentang tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.
“Pasal 114 ayat 1
dan 2 ancaman kurungan penjara minimal lima tahun, serta maksimal 20
tahun,” pungkasnya.