27.1 C
Jakarta
Thursday, January 9, 2025

Penyidikan Kasus Korupsi Disdik Kalteng Terus Bergulir, 21 Tersangka Sudah Ditetapkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng pada 2014. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,39 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (9/1), Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terkait pelaksanaan pertemuan dan sosialisasi program menggunakan anggaran DPA tahun 2014.

Modus operandi yang diungkap berupa pembuatan dua kontrak terpisah untuk akomodasi dan konsumsi kegiatan di luar kantor. Sebagian dana yang telah dibayarkan kepada pihak hotel, menurut Erlan, ditarik kembali oleh oknum tertentu tanpa disetorkan ke kas negara.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan, dan penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap,” ujar Erlan, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  Optimistis PM-MK Berkah Memberikan Manfaat bagi Masyarakat Kalteng

Penanganan kasus ini dipaparkan bersama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono. Dari 21 laporan polisi (LP) yang ditangani, tujuh tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Tahap II pada 22 Desember 2021. Para tersangka tersebut, yakni B selaku KPA Bidang Dikmen-LB, serta H, S, S, RK, M, dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB.

Kemudian, pada 22 Februari 2024, lima tersangka lain diserahkan ke JPU, yakni AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK sebagai sekretaris, serta AI sebagai ketua panitia. Salah satu tersangka berinisial S meninggal dunia akibat penyakit jantung pada Desember 2023, sehingga proses hukumnya dihentikan atau dinyatakan SP3.

Selanjutnya, delapan tersangka lainnya dinyatakan lengkap pada 20 Desember 2024 dan akan segera dilimpahkan ke JPU. Mereka adalah EL selaku KPA Bidang Dikdas, serta R, YB, E, K, dan S sebagai PPTK Bidang Dikdas. Selain itu, SAY yang menerima aliran dana dan DL, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, turut menjadi tersangka.

Baca Juga :  Ini Penyebab Mobdin Seruduk Kantor Kecamatan Sukamara

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan adil. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tutup Erlan. (oiq/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng pada 2014. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,39 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (9/1), Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terkait pelaksanaan pertemuan dan sosialisasi program menggunakan anggaran DPA tahun 2014.

Modus operandi yang diungkap berupa pembuatan dua kontrak terpisah untuk akomodasi dan konsumsi kegiatan di luar kantor. Sebagian dana yang telah dibayarkan kepada pihak hotel, menurut Erlan, ditarik kembali oleh oknum tertentu tanpa disetorkan ke kas negara.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan, dan penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap,” ujar Erlan, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  Optimistis PM-MK Berkah Memberikan Manfaat bagi Masyarakat Kalteng

Penanganan kasus ini dipaparkan bersama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono. Dari 21 laporan polisi (LP) yang ditangani, tujuh tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Tahap II pada 22 Desember 2021. Para tersangka tersebut, yakni B selaku KPA Bidang Dikmen-LB, serta H, S, S, RK, M, dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB.

Kemudian, pada 22 Februari 2024, lima tersangka lain diserahkan ke JPU, yakni AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK sebagai sekretaris, serta AI sebagai ketua panitia. Salah satu tersangka berinisial S meninggal dunia akibat penyakit jantung pada Desember 2023, sehingga proses hukumnya dihentikan atau dinyatakan SP3.

Selanjutnya, delapan tersangka lainnya dinyatakan lengkap pada 20 Desember 2024 dan akan segera dilimpahkan ke JPU. Mereka adalah EL selaku KPA Bidang Dikdas, serta R, YB, E, K, dan S sebagai PPTK Bidang Dikdas. Selain itu, SAY yang menerima aliran dana dan DL, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, turut menjadi tersangka.

Baca Juga :  Ini Penyebab Mobdin Seruduk Kantor Kecamatan Sukamara

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan adil. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tutup Erlan. (oiq/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/