27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dua Orang di Lamandau Ditetapkan Sebagai Tersangka

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO
Warga Kabupaten Lamandau sempat dihebohkan dengan penemuan seorang bayi tak bernyawa di sungai yang berlokasi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Selasa 26 September 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Lamandau, kini sudah ditetapkan dua orang tersangka yang merupakan orang tua biologis hasil tes DNA dari laboratorium dokter forensik.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Faisal Firman Gani, menyampaikan kedua pelaku wanita berinisial A (20) dan lelaki inisial H (19) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Desember 2023.

“Setelah melakukan pembuangan bayi hasil dari hubungan gelap tersebut, dan keduanya telah mengakui perbuatannya,” ucap Kasatreskrim saat dikonfirmasi Jumat (8/9/2023).

Baca Juga :  Kakek Cabul di Lamandau Akhirnya Diamankan, Penangkapan di Jawa Barat

Adapun barang bukti yang dikantongi berupa Keterangan saksi, bukti surat hasil otopsi bayi, visum, hasil DNA bayi, keterangan tersangka dan hasil tes DNA ke dua tersangka dan barang bukti lainnya.

“Kini tersangka dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara, atau Pasal 341 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” jelasnya. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO
Warga Kabupaten Lamandau sempat dihebohkan dengan penemuan seorang bayi tak bernyawa di sungai yang berlokasi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Selasa 26 September 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Lamandau, kini sudah ditetapkan dua orang tersangka yang merupakan orang tua biologis hasil tes DNA dari laboratorium dokter forensik.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Faisal Firman Gani, menyampaikan kedua pelaku wanita berinisial A (20) dan lelaki inisial H (19) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Desember 2023.

“Setelah melakukan pembuangan bayi hasil dari hubungan gelap tersebut, dan keduanya telah mengakui perbuatannya,” ucap Kasatreskrim saat dikonfirmasi Jumat (8/9/2023).

Baca Juga :  Kakek Cabul di Lamandau Akhirnya Diamankan, Penangkapan di Jawa Barat

Adapun barang bukti yang dikantongi berupa Keterangan saksi, bukti surat hasil otopsi bayi, visum, hasil DNA bayi, keterangan tersangka dan hasil tes DNA ke dua tersangka dan barang bukti lainnya.

“Kini tersangka dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara, atau Pasal 341 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” jelasnya. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru