Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang
tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu
Mangkunegara. Politikus Nasdem itu kini ditahan lantaran terkait proyek di
Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai penerima suap, KPK menjerat 4 orang yakni, Bupati
Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung yang merupkana
Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala
Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta
masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Bupati Agung Ilmu
Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp 800 juta dari total janji suap
Rp1,24 miliar terkait proyek di dua dinas tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tim satgas KPK
mengamankan Agung, Raden, Syahbuddin, Wan Hendri, dan Chandra. Kemudian ada dua
orang lagi yang turut diamankan namun tidak dijadikan tersangka, yaitu Kepala
Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Fria Apristama dan
Reza Giovanna dari unsur swasta.
“Sementara untuk HWS (Henra Wijaya Saleh) hari ini menyerahkan
diri ke kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke kantor
Kepolisian Daerah Lampung pada 11.00 WIB,†kata Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (7/10) .
Menurut Basaria, lembaganya menerima informasi akan adanya
transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di
Kabupaten Lampung Utara. Kemudian, tim penindakan langsung bergerak ke rumah
Dinas Bupati dan menangkap Raden sekira pukul 18.00 WIB.
Pada saat itu, dikatakan Basaria, penyidik mengalami sedikit
kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati Agung karena tidak
kooperatifnya beberapa pihak di tempat. Tim baru bisa masuk sejam kemudian dan
mengamankan Bupati Agung sekira pukul 19.00 WIB.
“Di sana tim penyidik sempat dihalang-halangi,†ucap Basaria.
Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar Agung, tim mengamankan uang
sebesar Rp 200 juta. Tim kemudian menuju rumah Wan Hendri dan mengamankannya
pada pukul 20.00 WIB.
Secara terpisah, lanjut Basaria, tim lain bergerak ke rumah
Syahbuddin dan mengamankannya sekira pukul 20.35 WIB. Dari Syahbuddin, tim mengamankan
uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek.
“Secara paralel, tim lain mengamankan RGI yang berasal dari
unsur swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Kemudian secara terpisah, tim
lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan
uang sebesar Rp 440 juta pada 00.12 WIB,†ungkap Basaria.
Basaria menyebut, tim kemudian mengamankan Chandra pada Senin
(7/10) dini hari pukul 00.17 WIB di rumahnya. Terakhir, tim mengamankan Fria
sekira pukul 00.30 WIB. Dari Fria, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga
terkait proyek.
“Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta,†jelas
Basaria.
Sebagai penerima AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi CHS dan HWS disangkakan melanggar
pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)