25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Anak Tetangga Minta Password WiFi, Malah Disetubuhi Karyawan Sawit

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Perbuatan yang dilakukan JAW ini sungguh bejat dan tidak terpuji. Pemuda 25 tahun ini tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lainnya merupakan tetangganya sendiri di perumahan karyawan yang ada di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Usut punya usut, pria kelahiran 1996 yang diketahui juga karyawan di PT. Bangun Jaya Alam Permai (BAJP) 3, Kecamatan Seruyan Tengah ini juga mengaku bahwa dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan korban.

JAW juga mengaku, bujuk rayu yang dilakukan itu berawal saat korban ingin meminta password WiFi kepadanya. Namun siapa sangka, saat situasi sepi ternyata pria ini justru tak kuat menahan nafsu birahinya hingga membawa korban masuk ke dalam mess atau perumahan dan melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.

"Bukan keluarga pak, tetangga dekat cuman jarak dua pintu. Kenal baru satu tahun, tidak hubungan pak hanya teman. Awalnya dia mau meminta password WiFi kepada saya, dan saya suruh bayar kepada saya. Lalu bayar pakai apa katanya, terserah saya, kata saya. Setelah itu ada kesempatan dan tidak orang, ya spontan karena tidak ada perlawanan dan penolakan saya rasa anggapan saya dia mau, kalau bujuk rayunya awalnya password WiFi itu pak, saya melakukannya satu kali," pengakuan tersangka di hadapan Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan, Rabu (8/9).

Baca Juga :  Ingin Panen, Pemilik Sarang Walet di Buntok Tewas Kesetrum

Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui oleh kakak korban, setelah diceritakan oleh saksi pada Jumat (3/9) bahwa adiknya telah setubuhi dan dicabuli oleh JAW di kediamannya, Selasa 31 Agustus 2021.

Mengetahui hal itu, kakak kandung korban mendatangi korban untuk menanyakan hal tersebut, korban pun membenarkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepadanya. Tak terima atas perbuatan tersebut, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah, dan ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

"Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Polsek Seruyan Tengah melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu masi ada di Mess karyawan perusahaan tersebut," katanya.

Baca Juga :  Kabur Usai Tabrak Dua Sepeda Motor, Rahmad Nyaris Diamuk Massa

Sementara itu, tersangka bersama barang bukti lainnya diamankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. Alhasil, akibat perbuatannya pria ini disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E Undangan-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Korban dan tersangka tidak ada hubungan dan memang kenal karena korban dan tersangka tetangga di mess karyawan tersebut, jadi tersangka sering main ke rumah korban untuk ngobrol-ngobrol sama keluarga korban," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Perbuatan yang dilakukan JAW ini sungguh bejat dan tidak terpuji. Pemuda 25 tahun ini tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lainnya merupakan tetangganya sendiri di perumahan karyawan yang ada di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Usut punya usut, pria kelahiran 1996 yang diketahui juga karyawan di PT. Bangun Jaya Alam Permai (BAJP) 3, Kecamatan Seruyan Tengah ini juga mengaku bahwa dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan korban.

JAW juga mengaku, bujuk rayu yang dilakukan itu berawal saat korban ingin meminta password WiFi kepadanya. Namun siapa sangka, saat situasi sepi ternyata pria ini justru tak kuat menahan nafsu birahinya hingga membawa korban masuk ke dalam mess atau perumahan dan melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.

"Bukan keluarga pak, tetangga dekat cuman jarak dua pintu. Kenal baru satu tahun, tidak hubungan pak hanya teman. Awalnya dia mau meminta password WiFi kepada saya, dan saya suruh bayar kepada saya. Lalu bayar pakai apa katanya, terserah saya, kata saya. Setelah itu ada kesempatan dan tidak orang, ya spontan karena tidak ada perlawanan dan penolakan saya rasa anggapan saya dia mau, kalau bujuk rayunya awalnya password WiFi itu pak, saya melakukannya satu kali," pengakuan tersangka di hadapan Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan, Rabu (8/9).

Baca Juga :  Ingin Panen, Pemilik Sarang Walet di Buntok Tewas Kesetrum

Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui oleh kakak korban, setelah diceritakan oleh saksi pada Jumat (3/9) bahwa adiknya telah setubuhi dan dicabuli oleh JAW di kediamannya, Selasa 31 Agustus 2021.

Mengetahui hal itu, kakak kandung korban mendatangi korban untuk menanyakan hal tersebut, korban pun membenarkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepadanya. Tak terima atas perbuatan tersebut, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Tengah, dan ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

"Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Polsek Seruyan Tengah melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu masi ada di Mess karyawan perusahaan tersebut," katanya.

Baca Juga :  Kabur Usai Tabrak Dua Sepeda Motor, Rahmad Nyaris Diamuk Massa

Sementara itu, tersangka bersama barang bukti lainnya diamankan di Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. Alhasil, akibat perbuatannya pria ini disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E Undangan-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Korban dan tersangka tidak ada hubungan dan memang kenal karena korban dan tersangka tetangga di mess karyawan tersebut, jadi tersangka sering main ke rumah korban untuk ngobrol-ngobrol sama keluarga korban," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru