26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Oknum PNS di Satpol PP Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

PALANGKA RAYA-Setelah sempat mengalami
penundaan, sidang putusan
kasus korupsi proyek penimbunan jalan
di
Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan memasuki babak akhir. Terdakwa Kendes Arisanto yang saat terjerat kasus
ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Satpol PP Katingan, akhirnya
divonis majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara.

“Menghukum terdakwa Kendes Arisanto dengan
hukuman pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan
,
dan pidana denda sebesar Rp200 juta
, subsider kurungan
dua bulan
penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim yang memimpin sidang secara
online, Rabu (6/5).

Dalam putusan yang sempat
menuai perbedaan pendapat
(d
issenting
opinion
) di antara majelis hakim, Kendes
juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp78 juta. Jumlah
tersebut merupakan kerugian negara
yang diakibatkan karena tak
selesainya
pengerjaan proyek penimbunan jalan tersebut.

Baca Juga :  Tersangkut Sisa Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KPU Sukamara

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Tipikor Palangka Raya kepada Kendes Arisanto lebih berat daripada
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiarto, yang hanya menuntut terdakwa
dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider
pidana kurungan selama dua bulan.

Menanggapi
putusan hakim,
Morison
Sihite
selaku salah satu pengacara
terdakwa

mengatakan,
putusan majelis hakim tersebut
dinilai sangat tidak adil bagi
kliennya.

“Kami sangat menyayangkan
putusan majelis hakim
, karena tidak
mempertimbangkan niat baik dari klien kami yang telah berupaya mengembalikan
seluruh  kerugian negara
,”
ucap Morison
kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui, proyek penimbunan jalan menggunakan
anggaran dari dana desa (DD) senilai Rp255 juta itu dilaksanakan di bawah
naungan CV Liting Perkasa. Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak selesai
tepat waktu.

Baca Juga :  Bawa 1 Ons Lebih Sabu, Residivis Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1

Dalam
kasus ini, selain Kendes Arisanto, Kartiansyah selaku mantan penjabat (pj) kades
Asem Kumbang dan Didie sebagai pemilik CV Liting Perkasa juga turut ditetapkan
sebagai tersangka. Hingga saat
ini, perkara keduanya masih menunggu untuk disidangkan.

PALANGKA RAYA-Setelah sempat mengalami
penundaan, sidang putusan
kasus korupsi proyek penimbunan jalan
di
Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan memasuki babak akhir. Terdakwa Kendes Arisanto yang saat terjerat kasus
ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Satpol PP Katingan, akhirnya
divonis majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara.

“Menghukum terdakwa Kendes Arisanto dengan
hukuman pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan
,
dan pidana denda sebesar Rp200 juta
, subsider kurungan
dua bulan
penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim yang memimpin sidang secara
online, Rabu (6/5).

Dalam putusan yang sempat
menuai perbedaan pendapat
(d
issenting
opinion
) di antara majelis hakim, Kendes
juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp78 juta. Jumlah
tersebut merupakan kerugian negara
yang diakibatkan karena tak
selesainya
pengerjaan proyek penimbunan jalan tersebut.

Baca Juga :  Tersangkut Sisa Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KPU Sukamara

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Tipikor Palangka Raya kepada Kendes Arisanto lebih berat daripada
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiarto, yang hanya menuntut terdakwa
dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider
pidana kurungan selama dua bulan.

Menanggapi
putusan hakim,
Morison
Sihite
selaku salah satu pengacara
terdakwa

mengatakan,
putusan majelis hakim tersebut
dinilai sangat tidak adil bagi
kliennya.

“Kami sangat menyayangkan
putusan majelis hakim
, karena tidak
mempertimbangkan niat baik dari klien kami yang telah berupaya mengembalikan
seluruh  kerugian negara
,”
ucap Morison
kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui, proyek penimbunan jalan menggunakan
anggaran dari dana desa (DD) senilai Rp255 juta itu dilaksanakan di bawah
naungan CV Liting Perkasa. Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak selesai
tepat waktu.

Baca Juga :  Bawa 1 Ons Lebih Sabu, Residivis Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1

Dalam
kasus ini, selain Kendes Arisanto, Kartiansyah selaku mantan penjabat (pj) kades
Asem Kumbang dan Didie sebagai pemilik CV Liting Perkasa juga turut ditetapkan
sebagai tersangka. Hingga saat
ini, perkara keduanya masih menunggu untuk disidangkan.

Terpopuler

Artikel Terbaru