PROKALTENG.CO-Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap tersangka RA (29) warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tamban, Kapuas, Kalteng, Selasa (6/4) pukul 18.00 WIB. RA dibekuk polisi di Jl. Jepang, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kapuas itu, lantaran terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Tersangka RA diringkus di kediamannya Desa Sido Mulyo,Tamban Catur, Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.seperti dilansir pada laman tribratanews, Rabu (7/4) kemarin.
Dari tangan tersangka, setidaknya polisi telah menemukan 121 butir obat merk Seledryl, 17 butir obat merk Samcodin dan beberapa barang bukti lainnya. Menurut kasat, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi asal obat-obatan terlarang yang dimilikinya tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.