Site icon Prokalteng

Mau Bawa Kabur Motor Malah Terjatuh Akibat Menabrak Lubang, Akhirnya Ditangkap Warga

Dua terdakwa kasus curanmor di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau saat menerima dakwaan. (FOTO: IST)

NANG BULIK, PROKALTENG.CO – Dua pemuda menjadi terdakwa atas nama Nur Shokib  dan Feris, setelah sebelumnya ditangkap warga lantaran mencuri sebuah sepeda motor, di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, bulan Oktober 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh. Menuturkan, kejadian berawal pada saat terdakwa I Nur Sokhib dan terdakwa II Feris mengendarai sepeda motor di seputaran Desa Perigi Raya.

Dua pelaku tersebut mengincar sebuah sepeda motor merk Revo warna hitam plat nomor KH KH 3055 RF, milik saksi korban Jepy yang diparkir di pinggir jalan. Lalu kemudian melarikan kendaraan tersebut.

“Mereka mencuri dengan menggunakan tangan kosong tanpa alat bantu, karena posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak dikunci. Lalu mereka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dan menuju arah jembatan Desa Perigi,” beber JPU, Sabtu (8/2) kepada Wartawan.

Dikatakan Muhammad Afif, terdakwa II sempat memberikan arahan kepada terdakwa I untuk tidak membawa motor tersebut ke rumahnya, karena takut ketahuan telah mengambil sepeda motor.  Kemudian terdakwa I pergi menyusul terdakwa II ke arah Nanga Bulik.  Pada saat di jalan menuju lokasi, saat melewati bundaran Desa Perigi, mereka berdua dikejar oleh warga setempat.

Terdakwa I pun berusaha melarikan diri. Namun terjatuh dari motor karena menabrak lubang di jalan, sehingga akhirnya ia berhasil diamankan oleh warga.

“Terdakwa I Nur Sokhib berperan sebagai eksekutor mengambil sepeda motor milik korban secara langsung sesuai arahan dari terdakwa II. Sementara terdakwa II berperan sebagai aktor intelektual  yang  mengarahkan terdakwa I untuk mengambil sepeda motor,” bebernya.

Akibat perbuatan para terdakwa, kerugian material yang dialami oleh saksi korban yaitu sebesar kurang lebih Rp15.000.000,00. Mereka berdua pun diancam dengan  Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. (Bib)

Exit mobile version