26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Bawa Kaleng di Kantong, Zali Kaget Ditangkap saat Turun dari Motor

SAMPIT-Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus gencar
memberantas peredarab narkoba di Bumi Habaring Hurung. Kali ini, seorang pemuda
yakni Muhamad Rizali, diringkus aparat. Pria 22 ini ditangkap oleh petugas
Satreskoba Polres Kotim saat hendak turun dari sepeda motor kesayangannya.

Pemuda yang akrap siapa Zali ini
ditangkap di Jalan Ir H Juanda 24, RT 02/001, Kelurahan Ketapang, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Kamis (6/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Kotim Iptu Arasi mengatakan, dari tangan pelaku
didapati barang bukti (barbuk) sebanyak lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal
warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan
berat kotor keseluruhan 1,22 gram.

Baca Juga :  Mayat Pelajar Tenggelam Ditemukan dalam Kondisi Mengapung dan Tertelun

Selain itu aparat juga
mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah kaleng yang bertutupkan
plastik, uang tunai Rp200.000, satu celana pendek jeans warna biru, satu unit
sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol KT 2971 HI, satu Hp Vivo
warna hitam.

Iptu Arasi menambahkan,
penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa
terlapor diduga sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis
sabu. “Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan terlapor turun dari sepeda
motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol KT 2971 HI di TKP,” paparnya,
kemarin.

Tersangka kemudian diamankan dan
setelah ditunjukan surat perintah tugas, dilakukan penggeledahan badan. “Dari
situ, ditemukan sebuah kaleng yang bertutupkan plastik berada di kantong
belakang sebelah kiri celana yang dipakai tersangka,” bebernya.

Baca Juga :  Akhirnya Muncikari Merong Diciduk

Barbuk yang ditemukan tersebut
semuanya diakui adalah barang milik terlapor. Kemudian ia dan barbuk pun diamankan
ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan
terhadap tersangka ini adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rif/ami/nto)

SAMPIT-Aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus gencar
memberantas peredarab narkoba di Bumi Habaring Hurung. Kali ini, seorang pemuda
yakni Muhamad Rizali, diringkus aparat. Pria 22 ini ditangkap oleh petugas
Satreskoba Polres Kotim saat hendak turun dari sepeda motor kesayangannya.

Pemuda yang akrap siapa Zali ini
ditangkap di Jalan Ir H Juanda 24, RT 02/001, Kelurahan Ketapang, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Kamis (6/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Kotim Iptu Arasi mengatakan, dari tangan pelaku
didapati barang bukti (barbuk) sebanyak lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal
warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan
berat kotor keseluruhan 1,22 gram.

Baca Juga :  Mayat Pelajar Tenggelam Ditemukan dalam Kondisi Mengapung dan Tertelun

Selain itu aparat juga
mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah kaleng yang bertutupkan
plastik, uang tunai Rp200.000, satu celana pendek jeans warna biru, satu unit
sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol KT 2971 HI, satu Hp Vivo
warna hitam.

Iptu Arasi menambahkan,
penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa
terlapor diduga sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis
sabu. “Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan terlapor turun dari sepeda
motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol KT 2971 HI di TKP,” paparnya,
kemarin.

Tersangka kemudian diamankan dan
setelah ditunjukan surat perintah tugas, dilakukan penggeledahan badan. “Dari
situ, ditemukan sebuah kaleng yang bertutupkan plastik berada di kantong
belakang sebelah kiri celana yang dipakai tersangka,” bebernya.

Baca Juga :  Akhirnya Muncikari Merong Diciduk

Barbuk yang ditemukan tersebut
semuanya diakui adalah barang milik terlapor. Kemudian ia dan barbuk pun diamankan
ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan
terhadap tersangka ini adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rif/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru