33.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Dua Pencuri Ponsel di Kapuas Diringkus di Kalsel

KUALA KAPUAS – Dua
tersangka pencuri ponsel milik seorang pelajar di Kapuas, dibekuk polisi di
wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua tersangka itu adalah Muhammad
Sulaiman Syah (46), warga Jalan Kuin Selatan Nomor 6, RT 17/RW 02, Kelurahan
Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan, dan Ahmad Fauzi Bin Ambrani (33), warga Jalan Belitung
Darat, Kelurahan Belitung, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kedua tersangka itu
dibekuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas di-backup Resmob Polda
Kalsel, Reskrim Polsek Gambut, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polsek
Pahandut, Selasa (5/11) sekitar pukul 21.00 WITA.

“Kedua tersangka
diamankan, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP
Sony Rizky Anugrah mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Rabu (6/11).

Keduanya diamankan
Selasa (5/11) di lokasi berbeda. Muhammad Sulaiman Syah dibekuk di Jalan Kuin
Selatan, Kelurahan Kuni Selatan. Sedangkan Ahmad Fauzi diamankan Jalan Gambut
Pemajatan, Komplek Marga Sanaland, Desa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten
Banjar.

Baca Juga :  SI Jago Merah Mengamuk di Muara Sumpoi

“Keduanya
diamankan di Polres Kapuas beserta barang bukti satu lembar STNK motor Yamaha
Mio warna merah hitam nopol DA 6094 ABF atas nama Nurul Hasanah, satu motor
Yamaha Mio warna merah hitam nopol DA 6094 ABF, satu telepon seluler oppo A3S
warna ungu, dan satu kotak telepon seluler oppo A3S,” ungkap AKP Sony.

Kasus ini berawal pada
Senin (28/10) sekitar pukul 15,00 WIB. Saat itu, ada laporan seorang pelajar
bernama Destian Yoga Putra Anugrah (12 ), warga  Jalan Bakti ABRI,
Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Dalam laporannya
disebutkan bahwa kedua pelaku telah mengambil telepon seluler merk Oppo A3s di parkiran
depan rumah teman sekolahnya, Martino Lukas (12), warga Jalan Kapuas seberang I,
Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir saat belajar bersama.

Baca Juga :  Hilang Misterius, Sarjono Diduga Tenggelam

Awalnya, korban tidak
curiga melihat gelagat kedua pelaku. Saat itu, salah seorang pelaku turun dari
motor, dan satunya lagi tetap menunggu di atas kendaraan. Karena motor
korban di parkirkan tepat berada depan rumah, karena mereka sedang belajar
kelompok.

Namun salah satu pelaku
yang turun dari motor langsung mengambil telepon seluler milikDestian Yoga yang
diletakan di jok motor bagian depan lalu melarikan diri bersama rekannya ke
arah Banjarmasin.

Melihat hal tersebut, korban sempat mengejar. Karena
kalah cepat, korban pun kehilangan jejak pelaku yang melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut korban  menderita kerugian materi sebesar Rp
2.455.000, dan melaporkan perihal ini ke Polsek Kapuas Hilir,” tegasnya.
(alh/ens)

KUALA KAPUAS – Dua
tersangka pencuri ponsel milik seorang pelajar di Kapuas, dibekuk polisi di
wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua tersangka itu adalah Muhammad
Sulaiman Syah (46), warga Jalan Kuin Selatan Nomor 6, RT 17/RW 02, Kelurahan
Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi
Kalimantan Selatan, dan Ahmad Fauzi Bin Ambrani (33), warga Jalan Belitung
Darat, Kelurahan Belitung, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kedua tersangka itu
dibekuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas di-backup Resmob Polda
Kalsel, Reskrim Polsek Gambut, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polsek
Pahandut, Selasa (5/11) sekitar pukul 21.00 WITA.

“Kedua tersangka
diamankan, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP
Sony Rizky Anugrah mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Rabu (6/11).

Keduanya diamankan
Selasa (5/11) di lokasi berbeda. Muhammad Sulaiman Syah dibekuk di Jalan Kuin
Selatan, Kelurahan Kuni Selatan. Sedangkan Ahmad Fauzi diamankan Jalan Gambut
Pemajatan, Komplek Marga Sanaland, Desa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten
Banjar.

Baca Juga :  SI Jago Merah Mengamuk di Muara Sumpoi

“Keduanya
diamankan di Polres Kapuas beserta barang bukti satu lembar STNK motor Yamaha
Mio warna merah hitam nopol DA 6094 ABF atas nama Nurul Hasanah, satu motor
Yamaha Mio warna merah hitam nopol DA 6094 ABF, satu telepon seluler oppo A3S
warna ungu, dan satu kotak telepon seluler oppo A3S,” ungkap AKP Sony.

Kasus ini berawal pada
Senin (28/10) sekitar pukul 15,00 WIB. Saat itu, ada laporan seorang pelajar
bernama Destian Yoga Putra Anugrah (12 ), warga  Jalan Bakti ABRI,
Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Dalam laporannya
disebutkan bahwa kedua pelaku telah mengambil telepon seluler merk Oppo A3s di parkiran
depan rumah teman sekolahnya, Martino Lukas (12), warga Jalan Kapuas seberang I,
Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir saat belajar bersama.

Baca Juga :  Hilang Misterius, Sarjono Diduga Tenggelam

Awalnya, korban tidak
curiga melihat gelagat kedua pelaku. Saat itu, salah seorang pelaku turun dari
motor, dan satunya lagi tetap menunggu di atas kendaraan. Karena motor
korban di parkirkan tepat berada depan rumah, karena mereka sedang belajar
kelompok.

Namun salah satu pelaku
yang turun dari motor langsung mengambil telepon seluler milikDestian Yoga yang
diletakan di jok motor bagian depan lalu melarikan diri bersama rekannya ke
arah Banjarmasin.

Melihat hal tersebut, korban sempat mengejar. Karena
kalah cepat, korban pun kehilangan jejak pelaku yang melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut korban  menderita kerugian materi sebesar Rp
2.455.000, dan melaporkan perihal ini ke Polsek Kapuas Hilir,” tegasnya.
(alh/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru