PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO โ Tim Ditresnarkoba Polda menangkap
perempuan bernama FT alias Ifit (41) warga Jalan Usman Harun IV Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia tidak berkutik saat disergap
oleh kepolisian di Jalan Muchran Ali, Kalurahan Baamang Hulu, Kecamatan
Baamang, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku yang hanya tamatan SD
tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di
wilayah Baamang sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam, Rabu (7/10/2020)
mengungkapkan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga
pelaku, petugas menemukan empat paket kristal sabu dengan berat 15,65 gram yang
dibungkus menggunakan tisu dalam kotak rokok.
โSelain menemukan empat
paket sabu, Kami juga mengamankan barang bukti satu buah gawai atau handphone,
satu buah tas dan satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam,โ
terang Hendra.
Kabidhumas menambahkan, pelaku
akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
โSaat ini, pelaku sudah
berada di kantor Ditresnakoba Mapolda Kalteng untuk mengikuti proses penyidikan
lebih lanjut,โ tutupnya.