Site icon Prokalteng

OTT Bupati Lampung Utara Terancam jadi Operasi Senyap Terakhir KPK

ott-bupati-lampung-utara-terancam-jadi-operasi-senyap-terakhir-kpk

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10) malam. KPK
turut mengamankan enam orang lainnya dan uang senilai Rp 600 juta dalam operasi
kedap itu.

OTT KPK kali ini pun
mendapat apresiasi dari banyak warga Lampung Utara. Mereka mendatangi rumah
dinas Bupati Lampung Utara dan menumpahkan kekesalannya atas dugaan tindakan
koruptif sang kepala daerah.

Namun, langkah semangat
pemberantasan korupsi seakan terhambat dengan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi)
belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
KPK.

“Jika Pak Jokowi tidak
mengeluarkan Perppu sampai dengan 17 Oktober ini, maka ada perubahan yang
revolusioner bagi pemberantadan korupsi di Indonesia,” kata pakar hukum pidana
Abdul Fikhar Hadjar kepada JawaPos.com, Senin (7/10).

Akademisi Universitas
Trisakti ini memandang, KPK sebagai amanat reformasi yang bekerja secara
independen dalam menangani korupsi akan lumpuh. Nantinya, kinerja lembaga
antirasuah akan terhambat

“KPK yang diamanatkan
Undang-Undang menjadi badan yang independen menangani korupsi akan lumpuh total
tidak bisa lagi bekerja seperti dahulu,” terang Fikhar.

Fikhar menilai adanya dewan
pengawas disinyalir KPK tidak lagi bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT),
karena kewenangannya telah dilucuti dengan UU KPK hasil revisi. Menurutnya,
tidak mustahil OTT yang meringkus Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara
merupakan kinerja penindakan yang terakhir.

“Karena menyadap harus
seizin dewan pengawas, maka tidak mustahil OTT terhadap Bupati Lampung Utara
adalah yang terakhir,” sesal Fikhar.

Dibentuknya dewan pengawas
seperti yang termaktub dalam UU KPK hasil revisi dapat dimungkinkan pimpinan
KPK tidak punya andil penuh dalam penanganan perkara. Padahal, dewan pengawas
bukan bagian dari penegak hukum.

“Jadi bisa dipastikan OTT
akan sepi, bahkan mungkin hilang. Karena dengan konstruksi aturan seperti hasil
UU KPK hasil revisi, KPK nampaknya hanya diarahkan menjadi lembaga pencegahan,”
ucap Fikhar.

“Padahal korupsi sudah
darurat, Krakatau Steel saja akan bangkrut ditengah maraknya pembangunan
infrastruktur dimana-mana, ironis,” sambungnya.

Tak juga diterbitkannya
Perppu KPK, lanjut Fikhar, karena lingkungan Presiden kini tengah diselimuti
oligarki. Mereka tak ingin KPK menangkapi pihak-pihak yang melakukan praktik
koruptif.

“Nampaknya begitu (tidak
akan ada lagi OTT), karena hampir 70 persen korban OTT KPK adalah anggota DPR
dan DPRD hingga ketua umum partai politik,” tegasnya.

Pernyataan senada pun
dilontarkan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal
Oemar. Semangat pemberantasan korupsi terancam dengan UU KPK hasil revisi.

Padahal Lembaga Survei
Indonesia (LSI) telah merilis 70,9 persen publik menilai UU KPK hasil revisi
sangat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Hal ini pun tak digubris oleh
Presiden dengan menerbitkan Perppu KPK.

“Publik sangat berharap
bahwa Presiden Jokowi mau menyelamatkan KPK dari serangan elite politik yang
korup, agar KPK dapat menjalankan tugasnya memberantas korupsi dengan efektif,”
urai Erwin.

Sebagai lembaga penegak
hukum yang diberi mandat khusus melakukan pemberantasan korupsi, hal ini pun
akan lumpuh. Erwin menilai, KPK ke depan akan sulit melakukan OTT karena proses
penyadapan, penyidikan dan penindakan harus seizin dewan pengawas.

“Ini akan jadi OTT terakhir
yang akan dijalankan KPK. Karena jika sudah ada UU KPK yang baru, OTT semacam
ini akan sulit dilakukan. Harus melewati proses birokrasi yang rumit dan
mendapatkan persetujuan dewan pengawas,” ungkap Erwin.

Oleh karenanya, untuk
menjaga marwah dan independensi KPK, Erwin meminta Presiden Jokowi dapat
menerbitkan Perppu KPK. Dia menilai, penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif
Presiden.

Presiden tidak akan bisa di
impeachment dengan hanya menerbitkan Perrpu. Terlebih mendapat dukungan publik
agar Presiden bersikap tegas menyikapi Perppu KPK.

“Jelas, revisi UU KPK tidak
satu pun yang menguatkan kinerja pemberantasan korupsi yang sudah berjalan,”
ujar Erwin menandaskan.(jpg)

 

Exit mobile version