PANGKALAN BUN รขโฌโ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini
tidak hanya menyebabkan kabut asap serta penyakit infeksi saluran pernapasan
akut (ISPA) dan diare. Tapi dampak karhutla sudah menyeret sejumlah orang ke
hadapan hukum. Bahkan di Kabupaten Kotawaringin Barat, sudah ada 9 orang
ditangkap dan menjalani proses hukum karena diduga sebagai pelaku pembakar
lahan. Kebanyakan diantaranya berprofesi sebagai petani.
Sebelumnya, polisi sudah
mengamankan 5 orang. Yang terbaru, tertangkapnya petani cabai SA oleh Polsek
Kumai karena membakar lahannya menggunakan minyak tanah hingga api menjalar ke
hutan. Selain SA, polisi juga mengamankan HA (55) yang juga seorang petani,
Jumat (6/9). Selain dua orang itu, polisi juga masih memeriksa 2 orang lainnya
terkait karhutla di Kobar. Namun
HA yang merupakan warga Kelurahan
Kumai ditangkap karena membakar lahan miliknya di Jalan Pasir Putih, Desa
Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Jumat (6/9). Saat ini, HA sudah berada di
Polsek Kumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan
pemeriksaan dan pendalaman terhadap beberapa tersangka yang sudah diamankan.
Sementara tersangka HA ditangkap
karena membuka lahan dengan cara membakar. Namun saat membakar lahannya tidak
ditunggu, sehingga api menjalar ke hutan.
โApi begitu cepat besar dan
hembusan angin yang cukup kencang membuat kebakaran menjadi luas. Kami amankan
pelaku usai melakukan pembakaran,โ katanya.
Tri Wibowo menambahkan, pelaku
hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Bahkan melihat api begitu besar dan
menjalar ke lahan orang lain, pelaku hanya berdiam diri. Karena saat berusaha
melakukan pemadaman tidak memiliki peralatan yang memadai sehingga api dengan cepat
menyebar ke hutan di sekitar lahannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 78
ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan. โPelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan
denda Rp 5 miliar,โ tegasnya. (son/ens/ctk/nto)