28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Kapolsek Rakumpit Tegaskan Sanksi Rp 15 Miliar untuk Pelaku Karhutla

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Aparat penegak hukum di Kabupaten Rakumpit bersikap tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo, mengungkapkan bahwa sanksi berupa denda maksimal mencapai Rp 15 miliar akan diterapkan bagi pelaku.

Ipda Joko Susilo menegaskan bahwa Polsek Rakumpit tidak main-main dalam penegakan hukum terkait karhutla. Selama ini, pihaknya telah secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kapolsek menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari strategi mereka untuk mengurangi potensi karhutla di wilayah hukum mereka.

“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkap Kapolsek dalam keterangan persnya pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga :  Karhutla di Palangkaraya Dipengaruhi Peralihan Musim, Tercatat Sudah 16 Lahan Terbakar

Kapolsek menambahkan bahwa penerapan sanksi berupa denda maksimal Rp 15 miliar akan dilakukan jika para pelaku tetap mengabaikan peraturan. Namun, sebelum penerapan sanksi, akan ada tahapan persidangan untuk memastikan proses hukum yang adil.

“Kami berharap apa yang disampaikan oleh anggota di lapangan dapat menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam. Ingat, kelestarian alam adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan akan ada perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan lahan, serta pencegahan yang lebih efektif terhadap kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Aparat penegak hukum di Kabupaten Rakumpit bersikap tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo, mengungkapkan bahwa sanksi berupa denda maksimal mencapai Rp 15 miliar akan diterapkan bagi pelaku.

Ipda Joko Susilo menegaskan bahwa Polsek Rakumpit tidak main-main dalam penegakan hukum terkait karhutla. Selama ini, pihaknya telah secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kapolsek menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari strategi mereka untuk mengurangi potensi karhutla di wilayah hukum mereka.

“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkap Kapolsek dalam keterangan persnya pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga :  Karhutla di Palangkaraya Dipengaruhi Peralihan Musim, Tercatat Sudah 16 Lahan Terbakar

Kapolsek menambahkan bahwa penerapan sanksi berupa denda maksimal Rp 15 miliar akan dilakukan jika para pelaku tetap mengabaikan peraturan. Namun, sebelum penerapan sanksi, akan ada tahapan persidangan untuk memastikan proses hukum yang adil.

“Kami berharap apa yang disampaikan oleh anggota di lapangan dapat menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam. Ingat, kelestarian alam adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan akan ada perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan lahan, serta pencegahan yang lebih efektif terhadap kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru