PALANGKA RAYA – Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melakukan pemusnahan 3 jenis barang bukti narkotika. Ke 3 jenis barbuk yang dimusnahkan itu adalah ganja kering, sabu dan
ekstasi yang diamankan dari 13 orang pelaku.
“Barbuk yang dimusnakan hari ini terdiri dari ganja kering seberat
958,32 gram, sabu
seberat 463,31 gram dan 11
butir pil ekstasi dengan
berat 3,56 gram,†kata Wadir
Resnarkoba Polda Kalteng, AKBP
Tato P Suyono usai pemusnahan di
Mapolda Kalteng, Rabu (7/8/2019).
Barang bukti diamankan dari
13 tersangka yang ditangkap di
sejumlah daerah wilayah hukum Polda Kalteng. Misalnya barang bukti ganja yang diamankan dari 4 orang tersangka di Kota Palangka
Raya dengan, salah
satunya yakni RG (40).
“Ganja ini dikirim dari
Banjarmasin melalui jasa ekspedisi, diambil oleh tersangka. Kemudian, saat itu lah kami dapatkan
informasi dari masyarakat dan kami lakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Untuk pelaku hanyalah pemakai,” tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan
dengan pelaksanaan pemusnahan tersebut menunjukkan bagian dari langkah pihaknya
dalam rangka penindakan di tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Mudah-mudah dengan
pemusnahan ini, penyelidikan lebih lanjut akan berjalan dengan baik,”
ujarnya.
Sebagai tambahan, semua barang
bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi
dilarutkan dengan air dalam sebuah bak kaca. Sedangkan, barang bukti narkotika
dengan jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (atm/nto)