24 C
Jakarta
Saturday, February 8, 2025

Oknum Polisi Divonis 9 Tahun penjara Denda Rp2 Miliar, PH : Kami Nyatakan Banding

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.88 gram, yang menyeret terdakwa oknum polisi Fathurrahman alias Fathur masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/2/2025).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benyamin SH, kali ini beragenda pembacaan putusan. Dimana dalam proses persidangan tersebut, terdakwa Fathurrahman divonis 9 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana dengan kemufakatan jahat, menguasai narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram,” ucap Ketua Majelis Hakim Benyamin SH.

Baca Juga :  Ini Cerita Mantan Istri Pria yang Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Atas vonis tersebut, Fathurrahman melalui penasihat hukum, Rusdi Agus Susanto SH mengajukan banding. “Terima kasih yang mulia, kami menyatakan banding,” ujarnya.

Mendengar itu, ketua majelis hakim kemudian meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Yuliati SH MH mengatakan pihaknya tidak keberatan jika majelis hakim memutuskan banding. “Sama yang mulia,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.88 gram, yang menyeret terdakwa oknum polisi Fathurrahman alias Fathur masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/2/2025).

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benyamin SH, kali ini beragenda pembacaan putusan. Dimana dalam proses persidangan tersebut, terdakwa Fathurrahman divonis 9 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana dengan kemufakatan jahat, menguasai narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram,” ucap Ketua Majelis Hakim Benyamin SH.

Baca Juga :  Ini Cerita Mantan Istri Pria yang Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Atas vonis tersebut, Fathurrahman melalui penasihat hukum, Rusdi Agus Susanto SH mengajukan banding. “Terima kasih yang mulia, kami menyatakan banding,” ujarnya.

Mendengar itu, ketua majelis hakim kemudian meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Yuliati SH MH mengatakan pihaknya tidak keberatan jika majelis hakim memutuskan banding. “Sama yang mulia,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/