KASONGAN, PROKALTENG.CO – Perilaku SR betul-betul sungguh tak
mencerminkan usianya senjanya, yang semestinya lebih banyak mendekatkan diri
kepada Yang Maha Kuasa. Di hari tuanya, kakek berusia 64 tahun ini justru
melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak perempuan sekaligus.
Korbannya adalah S berusia 7
tahun dan W berusia 12 tahun.
“Perbuatan cabul itu terjadi
Senin 2 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku wilayah Kecamatan
Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,†kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan
Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Minggu (6/2/2021).
Dituturkan Adhi Heriyanto, peristiwa
pencabulan tersebut terjadi saat S mengajak temannya W ke rumah pelaku dengan
tujuan mau minta uang.
Setelah sampai di rumah pelaku,
kedua korban langsung diajak masuk ke dalam rumah. Kemudian pelaku langsung
melakukan pencabulan terhadap korban dan mengancam korban untuk tidak
memberitahukan kepada orang lain.
“Jangan bepadah lawan (memberitahu
dengan, red) orang lain lah, kena
(nanti, red) ku bawa parang ku matii bubuhan
ikam (ku bunuh kalian semua, red),†ujar Kasatreskrim atas pengakuan
Korban.
Karena korban merasa takut
akhirnya korban hanya diam saja. Setelah pelaku selesai melakukan aksinya, lalu
memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu kepada S dan uang sebesar Rp. 10 ribu kepada
korban W lalu kedua korban langsung pulang.
Aksi cabul itu terbongkar setelah
beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya ketika buang
air kecil. Orang tua korban yang curiga kemudian meminta korban menceritakan apa
yang terjadi. Korban pun akhirnya menceritakan apa yang dilakukan SR
terhadapnya dan temannya.
Tak terima atas kejadian itu,
orag tua korban kemudian melapor ke Polres Katingan. “Pelaku kemudian diamankan
pada Jumat (5/2/2021) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan
ditetapkan sebagai tersangka,†ujarnya.
Kini SR bakal menghabiskan masa
tuanya di balik sel. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI
Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang
Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan
ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp300 juta.