PALANGKA RAYA – Satreskrim
Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan mobil yang
dilakukan oleh pelaku yang bernama DP (23), penyewa mobil milik Kriya Eka
Wijaya, Sabtu (30/11/2019).
Menurut keterangan korban,
pria kelahiran 1997 tersebut mengaku ingin menyewa mobilnya selama sehari.
Namun sampai hari Rabu, pelaku belum juga mengembalikan mobilnya. Merasa tidak
kunjung dikembalikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Palangka Raya.
Setelah korban melapor, hanya
butuh sehari, pada hari Kamis (6/12/2019). Satreskrim Polresta Palangka Raya
berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti atas aksi nekatnya saat berada
di Jalan Tjilik Riwut Km.8 Kota Palangka Raya.
“Kita berhasil
mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan mobil, dimana pelaku membawa mobil
sejak hari Sabtu dan mengaku kepada korban ia menyewa mobil selama sehari,
tetapi sampai pada saat korban melapor, mobil masih belum dikembalikan oleh
pelaku,” ujar Kabagops Polresta Palangka Raya AKP Hemat Siburian.
Setelah ditelusuri, pelaku
merupakan residivis Kasus penggelapan motor pada 2016 lalu. Saat ini pemuda
yang beralamatkan Jalan Sepang Kota, Kabupaten Gunung Mas tersebut mendekam
dijeruji besi Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hokum. (ard)