28.4 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Saksi Terpidana Mantan Direktur PDAM Ungkap Permintaan Ben- Ary Egahni

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Terpidana kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas yang juga Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono. Dihadirkan dalam persidangan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni yang juga Mantan Anggota DPR RI, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (5/10).

Dalam kesaksiannya, Agus Cahyono membenarkan bahwa dirinya memang pernah memberikan dana atau uang kepada terdakwa Ben Brahim sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas. Saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur PDAM Kapuas.

โ€œKalau secara langsung tidak pernah yang mulia. Selama menjabat (Direktur PDAM Kapuas) saya tidak pernah memberi uang kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni,โ€ katanya, Kamis (5/10).

Saksi mengaku sering memberi secara tidak langsung kepada terdakwa Ben Brahim karena ada yang diminta dan ada yang inisiatif sendiri. Alasannya ia melakukan inisiatif sebagai wujud sumbangsih saksi kepada terdakwa Ben Brahim telah mengangkatnya menjadi Direktur PDAM Kapuas.

Selanjutnya, Agus Cahyono juga pernah membantu terdakwa Ben Brahim dalam pencalonannya sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2020. Bantuan tersebut berupa pengadaan baju kaos gambar terdakwa sama calon Wakil Gubernur Kalteng, sembako gratis, dan minyak goreng untuk keperluan kampanye Ben Brahim.

โ€œJika diuangkan diperkirakan hampir Rp500 jutaan,โ€ ungkap Agus Cahyono ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, menanyakan besaran total uang yang dikeluarkan saksi untuk membantu biaya kampanye Ben Brahim. Uang itu dikeluarkan secara bertahap.

Baca Juga :  Mantan Tim Sukses Ben Brahim Dihadirkan Bersama 6 Saksi Lainnya

Selain membantu biaya kampanye Ben, Agus Cahyono juga turut serta membantu biaya politik terdakwa Ary Egahni maju sebagai anggota DPR RI dalam pemilihan legislatif tahun 2019. Bantuan itu dalam bentuk sembako dan minyak goreng gratis untuk masyarakat.

Agus Cahyono juga memberikan bantuan alat peraga kampanye Ary berupa spanduk dan pamplet. Total uang yang dikeluarkan untuk itu sekitar Rp200 juta.

Sedangkan yang diminta terdakwa, ia mengaku diminta Anjono yakni kakak kandung terdakwa Ary Egahni yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas. Anjono sendiri diketahui sudah meninggal.

โ€œMinta sumbangan untuk kegiatan bermacam-macam, tidak tahu persis pada intinya untuk terdakwa satu atau dua,โ€ jawab saksi saat dicecar hakim.

Total bantuan yang diberikan saksi Agus diakuinya sekitar kurang lebih Rp300 juta. Uang tersebut diberikan ke Anjono.

Dia juga mengaku mendapat permintaan Taufiqurrahman, Satpol PP yang menjaga di rujab bupati. Namun atas perintah Eko yang saat itu menjadi Ajudan Ben Brahim. Agus menyebut, permintaan dari Taufiqurrahman sering.

โ€œRp200 an juta,โ€ jawab saksi saat ditanya jumlah total permintaan dari Taufiqurrahman oleh Majelis Hakim.

Saksi pun membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang menyatakan perusahaan yang menjadi rekanan PDAM Kapuas tahun 2019 terkait pekerjaan fisik yang menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas 2019 dari nomor 1 sampai 25 pekerjaan dengan total nilai pekerjaan proyek fisik Rp. 4.975.080.750.

Baca Juga :  Dua รขโ‚ฌล“Tikusรขโ‚ฌย Kabel Diringkus Polisi

Saksi pun membenarkan dalam BAP bahwa dirinya melakukan pinjaman uang ke rekanan PDAM Kapuas tahun 2019. Namun demikian, dirinya menyebut pinjaman hanya istilah saja. Karena pada hakikatnya dirinya menagih bagian dari komitmen fee 10 persen.

โ€œSaya menggunakan istilah peminjaman karena rekanan belum menerima pembayaran seluruh atau sebagian dari PDAM atas pekerjaan sedang atau telah dilaksanakan, bahkan beberapa diantaranya belum melaksanakan pengerjaan atau belum SPK, namun sudah saya janjikan akan mendapatkan pekerjaan di PDAM Kapuas,โ€ sebut Jaksa dalam BAP mengkonfirmasi keterangan ke saksi Agus. Agus pun membenarkan BAP tersebut.

Uang yang digunakan pinjaman, saksi menyebut sebagian besar peruntukan tersebut digunakan untuk  keperluan pemenuhan permintaan Ben Brahim S Bahat.

Setelah mendengar kesaksian dari Agus Cahyono, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Ben dan Ary untuk memberikan tanggapannya. Kedua terdakwa membantah secara keras apa yang telah dituduhkan Agus Cahyono kepada diri mereka.

โ€œSaudara saksi (Agus Cahyono) jangan mengarang. Jangan fitnah. Ini sepertinya urut-urutan dari saksi yang terdahulu dan sekarang ini bahasanya sama. Terlalu tega menuduh saya,โ€ kata Ben.

Menurut Ben, dirinya tidak pernah menerima uang seperti apa yang disebutkan Agus Cahyono saat bersaksi di persidangan. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Terpidana kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas yang juga Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono. Dihadirkan dalam persidangan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni yang juga Mantan Anggota DPR RI, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (5/10).

Dalam kesaksiannya, Agus Cahyono membenarkan bahwa dirinya memang pernah memberikan dana atau uang kepada terdakwa Ben Brahim sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas. Saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur PDAM Kapuas.

โ€œKalau secara langsung tidak pernah yang mulia. Selama menjabat (Direktur PDAM Kapuas) saya tidak pernah memberi uang kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni,โ€ katanya, Kamis (5/10).

Saksi mengaku sering memberi secara tidak langsung kepada terdakwa Ben Brahim karena ada yang diminta dan ada yang inisiatif sendiri. Alasannya ia melakukan inisiatif sebagai wujud sumbangsih saksi kepada terdakwa Ben Brahim telah mengangkatnya menjadi Direktur PDAM Kapuas.

Selanjutnya, Agus Cahyono juga pernah membantu terdakwa Ben Brahim dalam pencalonannya sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2020. Bantuan tersebut berupa pengadaan baju kaos gambar terdakwa sama calon Wakil Gubernur Kalteng, sembako gratis, dan minyak goreng untuk keperluan kampanye Ben Brahim.

โ€œJika diuangkan diperkirakan hampir Rp500 jutaan,โ€ ungkap Agus Cahyono ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangka Raya, menanyakan besaran total uang yang dikeluarkan saksi untuk membantu biaya kampanye Ben Brahim. Uang itu dikeluarkan secara bertahap.

Baca Juga :  Mantan Tim Sukses Ben Brahim Dihadirkan Bersama 6 Saksi Lainnya

Selain membantu biaya kampanye Ben, Agus Cahyono juga turut serta membantu biaya politik terdakwa Ary Egahni maju sebagai anggota DPR RI dalam pemilihan legislatif tahun 2019. Bantuan itu dalam bentuk sembako dan minyak goreng gratis untuk masyarakat.

Agus Cahyono juga memberikan bantuan alat peraga kampanye Ary berupa spanduk dan pamplet. Total uang yang dikeluarkan untuk itu sekitar Rp200 juta.

Sedangkan yang diminta terdakwa, ia mengaku diminta Anjono yakni kakak kandung terdakwa Ary Egahni yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas. Anjono sendiri diketahui sudah meninggal.

โ€œMinta sumbangan untuk kegiatan bermacam-macam, tidak tahu persis pada intinya untuk terdakwa satu atau dua,โ€ jawab saksi saat dicecar hakim.

Total bantuan yang diberikan saksi Agus diakuinya sekitar kurang lebih Rp300 juta. Uang tersebut diberikan ke Anjono.

Dia juga mengaku mendapat permintaan Taufiqurrahman, Satpol PP yang menjaga di rujab bupati. Namun atas perintah Eko yang saat itu menjadi Ajudan Ben Brahim. Agus menyebut, permintaan dari Taufiqurrahman sering.

โ€œRp200 an juta,โ€ jawab saksi saat ditanya jumlah total permintaan dari Taufiqurrahman oleh Majelis Hakim.

Saksi pun membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang menyatakan perusahaan yang menjadi rekanan PDAM Kapuas tahun 2019 terkait pekerjaan fisik yang menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas 2019 dari nomor 1 sampai 25 pekerjaan dengan total nilai pekerjaan proyek fisik Rp. 4.975.080.750.

Baca Juga :  Dua รขโ‚ฌล“Tikusรขโ‚ฌย Kabel Diringkus Polisi

Saksi pun membenarkan dalam BAP bahwa dirinya melakukan pinjaman uang ke rekanan PDAM Kapuas tahun 2019. Namun demikian, dirinya menyebut pinjaman hanya istilah saja. Karena pada hakikatnya dirinya menagih bagian dari komitmen fee 10 persen.

โ€œSaya menggunakan istilah peminjaman karena rekanan belum menerima pembayaran seluruh atau sebagian dari PDAM atas pekerjaan sedang atau telah dilaksanakan, bahkan beberapa diantaranya belum melaksanakan pengerjaan atau belum SPK, namun sudah saya janjikan akan mendapatkan pekerjaan di PDAM Kapuas,โ€ sebut Jaksa dalam BAP mengkonfirmasi keterangan ke saksi Agus. Agus pun membenarkan BAP tersebut.

Uang yang digunakan pinjaman, saksi menyebut sebagian besar peruntukan tersebut digunakan untuk  keperluan pemenuhan permintaan Ben Brahim S Bahat.

Setelah mendengar kesaksian dari Agus Cahyono, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa Ben dan Ary untuk memberikan tanggapannya. Kedua terdakwa membantah secara keras apa yang telah dituduhkan Agus Cahyono kepada diri mereka.

โ€œSaudara saksi (Agus Cahyono) jangan mengarang. Jangan fitnah. Ini sepertinya urut-urutan dari saksi yang terdahulu dan sekarang ini bahasanya sama. Terlalu tega menuduh saya,โ€ kata Ben.

Menurut Ben, dirinya tidak pernah menerima uang seperti apa yang disebutkan Agus Cahyono saat bersaksi di persidangan. (hfz/ind)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru