KEKEJAMAN yang dilakukan Ramadhan Sitepu (30)
betul-betul mengerikan. Seorang
bocah berusia 2 tahun 5 bulan yang merupakan anak tirinya, tewas secara
mengenaskan. Korban adalah Muhammad Ibrahim Ramadan alias Akil meregang nyawa
usai disiksa dengan membabi-buta oleh pelaku, hanya karena kesal dengan
kenakalan korban.
Mirisnya, setelah tewas, korban dikuburkan tak hanya oleh pelaku tapi juga
dibantu istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan
penganiayaan dilakukan pelaku karena kesal dengan korban. รขโฌลPelaku merasa kesal
dengan tingkah laku si anak,รขโฌย ungkap AKP Fathir, Kamis (5/9/2019) malam.
Tindakan pelaku terhadap Akil memang terbilang sadis. Korban dihajar pada
bagian kaki, tangan, dan bahunya. รขโฌลPelaku juga menyundutkan rokok di bagian
tangan, kuping, bahu korban. Penganiayaan itu terjadi pada Senin sampai dengan
Minggu tanggal 19 hingga 25 Agustus 2019,รขโฌย jelas AKP Fathir.
Penganiayaan terhadap korban tak sampai di situ. Korban dimasukkan ke dalam
goni serta digantung di luar gubuk yang mereka tempati. รขโฌลPada hari Selasa,
tanggal 27 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB, Korban meninggal dunia. Pada
pukul 18.00 WIB dikuburkan oleh pelaku Riki Ramadan beserta istrinya di bawah
lereng bukit dengan kedalaman sekitar 50 meter,รขโฌย ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek Kapolsek Salapian AKP Junaidi, pelaku mengaku anaknya
dititipkan ke rumah neneknya ketika ditanya tetangga keberadaan Akil. Karena sudah
lima hari tak terlihat
รขโฌลAnaknya ini (korban) kan bijak. Ada warga yang sering ngasih dia jajan
tanya ke orang tuanya karena sudah lima hari enggak nampak (kelihatan),รขโฌย ujar
AKP Junaidi.
Saat dicek, ternyata korban tidak ada di rumah neneknya. Kemudian, hal itu
dilaporkan kepada Babinsa Koramil Salapian dan personel Polsek Salapian.
Dilakukan pencarian pada Rabu (4/9/2019) malam disekitar gubuk tempat
korban tinggal. Lalu ditemukan sendal korban di lereng perbukitan. Saat itu
warga mencium bau menyengat. Ketika dicek, ternyata bau tersebut berasal dari
jasad korban yang dikubur oleh kedua orang tuanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub
Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. (cr-2/pojoksatu/kpc)