PALANGKA RAYA – Tindakan cepat dilakukan
pihak kepolisian dari Polsek Pahandut. Setelah menerima laporan dari
masyarakat, dipimpin langsung Kapolsek Pahandut, AKP Edia Sutaata beserta
tim piket Polsek Pahandut langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku
penganiayaan yang terjadi di Jalan Kalimantan Gang Pesanggrahan pada tanggal 5
Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil diringkus
Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang
terjadi di Jalan Kalimantan Gang Pesanggrahan pada tanggal 5 Juli 2019 sekitar
pukul 15.00 WIB. Hal ini setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang
laporan penganiayaan, Kapolsek Pahandut, AKP Edia Sutaata beserta tim
piket Polsek Pahandut langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah sampai di TKP, tim kami
langsung melakukan penegakan hukum, menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Pelaku
yakni Aditya Pratama (21) seorang juru parkir beserta barang bukti 1 buah balok
kayu warna coklat gelap yang bertancapkan paku dengan panjang kurang lebih 1
meter,†kata Edia Sutaata kepada kaltengpos.co, Sabtu (6/7).
Kapolsek menceritakan, kronologi kejadian berawal
saat korban yang merupakan seorang petani berjalan melewati Jalan Kalimantan
Gang Pesanggrahan. Korban melihat pelaku yang sedang makan di warung sekitaran
jalan.
“Hal tersebut membuat pelaku langsung
marah dan berkata apa cangang cangang,” ungkapnya.
Edia Sutaata juga mengatakan setelah itu
pelaku langsung mengambil satu buah balok sepanjang 1 meter yang ada di sekitar
TKP. Kemudian pelaku menghantamkan balok tersebut ke wajah korban. Akibat
hantaman balok, korban mengalami luka memar di bagian bibir, kelopak mata bawah
kiri dan kelopak mata bawah kanan.
Selain itu, korban juga mengalami luka sobek
di bagian kelopak mata bawah sebelah kiri. “Pelaku akan disangkakan pasal
penganiayaan yakni pasal 351 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (atm/OL)