30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Pengunjung Lapas Palangka Raya Bawa Narkotika, Sabu Disembunyikan di Makanan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pengunjung  Lapas Kelas IIA Palangka Raya berinsial FN (32) diamankan petugas lapas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (5/4/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku berinisial FN (32), warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, hendak mengantarkan bingkisan kepada salah satu warga binaan.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan Lapas, ditemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma.

Setelah dilakukan koordinasi, pihak Lapas menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima pelimpahan dari pihak Lapas, kami langsung melakukan pengembangan. Hasil interogasi terhadap tersangka mengarahkan kami ke lokasi kedua di Jalan Tumbang Talaken Km 51. Di sana, personel kami kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon akasia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Dilantik, Polda Kalteng Siagakan 666 Personel

Dari tangan tersangka, total diamankan 9 paket sabu, dua pak plastik klip, satu lembar tisu putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Kami mengapresiasi sinergi dengan pihak Lapas yang cepat bertindak dan melaporkan kasus ini.

Upaya ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang mencoba masuk ke lingkungan Lapas,” tambah Agung.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pengunjung  Lapas Kelas IIA Palangka Raya berinsial FN (32) diamankan petugas lapas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (5/4/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku berinisial FN (32), warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, hendak mengantarkan bingkisan kepada salah satu warga binaan.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan Lapas, ditemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma.

Setelah dilakukan koordinasi, pihak Lapas menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima pelimpahan dari pihak Lapas, kami langsung melakukan pengembangan. Hasil interogasi terhadap tersangka mengarahkan kami ke lokasi kedua di Jalan Tumbang Talaken Km 51. Di sana, personel kami kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon akasia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Dilantik, Polda Kalteng Siagakan 666 Personel

Dari tangan tersangka, total diamankan 9 paket sabu, dua pak plastik klip, satu lembar tisu putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Kami mengapresiasi sinergi dengan pihak Lapas yang cepat bertindak dan melaporkan kasus ini.

Upaya ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang mencoba masuk ke lingkungan Lapas,” tambah Agung.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru