28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Rossa Dipulangkan ke Polri, KPK: Pengusutan Kasus PAW Tetap Berjalan

Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Bekti Purba dipulangkan ke institusi asalnya yakni Mabes Polri. Meski begitu, KPK memastikan penyidikan kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan tetap berjalan. Penanganan kasus yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu dipastikan tidak ada hambatan.

“Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa. Karena teman-teman bekerja atas dasar tim satuan tugas yang terdiri dari teman penyidik, baik itu di penyidikan, penuntutan seluruhnya bekerja berdasarkan tim bukan atas pribadi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2) malam.

Ali menyebut pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri telah secara rinci disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, Rossa sudah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020. Meski memang masa tugasnya di KPK sampai September 2020.

“Mengenai mas Rossa semalam sudah dijelaskan detailnya dan teman-teman tahu juga, di media seperti apa terkait dengan penarikan dan pengembalian dari mas Rossa,” ucap Ali.

Baca Juga :  Terpental Usai Tabrak Lubang Jalan, PNS Kamipang Tewas

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, meski KPK memang kekurangan penyidik, dipastikan perkara kasus yang menyeret-nyeret PDIP tetap berjalan optimal. Bahkan tim yang menangani perkara tersebut lebih dari Satgas.

“Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan ini tentunya butuh SDM. Tetapi untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK diduga secara sepihak memulangkan Kompol Rossa ke Mabes Polri. Berdasarkan keterangan yang didapat Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK maupun Mabes Polri.

Rossa yang merupakan tim penyidik kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) baru selesai menjalani masa tugasnya di KPK pada September 2020. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri secara sepihak memulangkan Rossa ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020.

“Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,” kata Yudi usai mengonfirmasi Rossa terkait polemik penarikannya dari KPK, Rabu (5/2).

Yudi mengungkapkan, rekannya tersebut tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menjelaskan apa alasan Rossa ditarik dari KPK.

Baca Juga :  Usai Tangkap Warga Jalan Riau, Giliran Warga Panenga Raya Diringkus di

“Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan,” ungkap Yudi.

Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut Rossa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rossa telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke institusi Polri.

“Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020,” klaim Firli, Selasa (4/2).(jpc)

 

Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Bekti Purba dipulangkan ke institusi asalnya yakni Mabes Polri. Meski begitu, KPK memastikan penyidikan kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan tetap berjalan. Penanganan kasus yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu dipastikan tidak ada hambatan.

“Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa. Karena teman-teman bekerja atas dasar tim satuan tugas yang terdiri dari teman penyidik, baik itu di penyidikan, penuntutan seluruhnya bekerja berdasarkan tim bukan atas pribadi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2) malam.

Ali menyebut pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri telah secara rinci disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, Rossa sudah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020. Meski memang masa tugasnya di KPK sampai September 2020.

“Mengenai mas Rossa semalam sudah dijelaskan detailnya dan teman-teman tahu juga, di media seperti apa terkait dengan penarikan dan pengembalian dari mas Rossa,” ucap Ali.

Baca Juga :  Terpental Usai Tabrak Lubang Jalan, PNS Kamipang Tewas

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, meski KPK memang kekurangan penyidik, dipastikan perkara kasus yang menyeret-nyeret PDIP tetap berjalan optimal. Bahkan tim yang menangani perkara tersebut lebih dari Satgas.

“Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan ini tentunya butuh SDM. Tetapi untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK diduga secara sepihak memulangkan Kompol Rossa ke Mabes Polri. Berdasarkan keterangan yang didapat Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK maupun Mabes Polri.

Rossa yang merupakan tim penyidik kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) baru selesai menjalani masa tugasnya di KPK pada September 2020. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri secara sepihak memulangkan Rossa ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020.

“Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,” kata Yudi usai mengonfirmasi Rossa terkait polemik penarikannya dari KPK, Rabu (5/2).

Yudi mengungkapkan, rekannya tersebut tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menjelaskan apa alasan Rossa ditarik dari KPK.

Baca Juga :  Usai Tangkap Warga Jalan Riau, Giliran Warga Panenga Raya Diringkus di

“Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan,” ungkap Yudi.

Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut Rossa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rossa telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke institusi Polri.

“Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020,” klaim Firli, Selasa (4/2).(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru