PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Lantaran diduga miliki barang haram narkoba, seorang laki-laki berinisial ISK (36) harus disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur beserta jajaran Polda Kalteng, Minggu (03/10/2021) malam lalu.
Benar saja, saat digeledah, pelaku kedapatan menguasai sekantong narkotika jenis sabu di Jalan Batu Berlian RT. 018 RW. 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan terjadi transaksi narkotika di lokasi jalan tersebut.
"Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengendarai scooter maticnya,"ucap Kasatnarkoba Kotim, Selasa (05/10/2021).
Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,39 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam dan satu buah gawai merk Nokia berikut satu unit scooter matic merk Honda scoopy warna putih hijau No Pol KH 3955 LU.
"Atas perbuatannya, tersangka inisial ISK, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda sebanyak Rp.10.000.000.000," ungkapnya.