26.3 C
Jakarta
Monday, October 7, 2024

Soal Penutupan Akses Jalan Gereja dengan Pagar, Ini Klarifikasi Suriansyah Halim

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Reni melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim. Mengatakan, terkait dengan masalah sengketa tanah, Ia membenarkan hal tersebut dan sudah bertahun-tahun belum adanya kesepakatan dari semua pihak.

“Mediasi terakhir tahun 2016 dan memang tidak ditemukan kesepakatan, masing-masing pihak mempunyai dasar, hingga akhirnya tidak ada komunikasi,” ujarnya,Rabu (5/6).

Suriansyah Halim merespons penutupan akses jalan dengan turun langsung ke lokasi dan berkomunikasi dengan Reni, yang menegaskan bahwa legalitas tanah tersebut adalah milik gereja.

Mereka menyatakan kekejutan mereka atas penutupan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dan kemudian menghubungi Kapolsek setempat untuk mendapatkan izin membuka akses tersebut sementara proses mediasi dan penyelesaian status tanah terus dilakukan.

“Itu merupakan akses Jalan satu-satunya. Memang ada jalan lain, tetapi merupakan Jalan setapak. Tanah tersebut belum ada penetapan pengadilan maupun hasilnya milik siapapun, karena semuanya mengkalim berdasarkan bukti yang mereka miliki,” jelasnya.

Sebelumnya, pemilik gudang di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya mengklarifikasi soal kabar yang beredar berkaitan dengan pemagaran akses jalan menuju gereja.

Pemilik Gudang di Jalan Bukit Keminting Bambang Rudi, melalui kuasa pendamping Men Gumpul mengaku keberatan apabila pemagaran dengan seng tersebut disebut-sebut mengarah ke isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga :  Asyik Makan, Asap Tebal Sudah Penuhi Ruang Tamu

”Kabar yang beredar di media sosial sangat disayangkan. Apalagi sampai menyebut-nyebut ke isu sara. Masalah ini murni sengketa tanah dan kita keberatan selaku kuasa pendamping Pak Bambang apabila dikait-kaitkan dengan isu Sara,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (5/6).

Ketua Kalteng Watch ini sangat menyayangkan atas kabar tersebut. Menurutnya, ini merupakan kasus permasalahan tanah yang sudah hampir 15 tahun tidak selesai. ”Pak Bambang kooperatif orangnya dan menghendaki permasalahan tanah ini bisa selesai,” jelasnya

Dia menuturkan, Bambang melakukan pemagaran menggunakan seng di atas tanahnya sendiri dengan ukuran luas sesuai dengan sertifikat yakni 1.025 m2 dengan ukuran lebar 30 meter, panjangnya sebelah jalan jenjang 42 meter dan sebelah kirinya panjangnya 37 meter.

”Pak Bambang ini jujur tanah itu dia beli sejak tahun 2009, sudah berbentuk sertifikat hak milik. Karena tidak ada penyelesaiannya, sudah minta bantuan dengan pihak kelurahan walaupun secara informal untuk memfasilitasi Pak bambang dan Ibu Reni, namun kelihatannya keinginan baik dari Pak Bambang tidak diterima dengan baik dengan Ibu Reni,” jelasnya.

Baca Juga :  Pulang Pengajian, Sulaiman Tewas Diseruduk Sigra

Dia menjelaskan, Bambang berkomunikasi sejak suami Reni masih hidup, dan tidak pernah menunjukkan legalitasnya tanah tersebut yang diklaim berukuran 4 meter x 38 meter.

“Mereka hanya ngomong saja dan menyebut membeli dari Pak Junaidi, tetangga sebelah kirinya. Namun kita tuntut mereka untuk menunjukkan legalitasnya, kalau dia membeli, surat jual belinya mana. Kemudian surat tanahnya mana, seharusnya mereka tunjukkan,” bebernya.

”Salah satu jalan, saya bilang dengan Pak Bambang, tanah sampean kita tutup saja dulu biar keluar warkahnya dan biar mereka yang melapor kita ke polisi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bambang akhirnya sempat menutup tanah dengan pagar seng. Namun sore harinya langsung dibongkar oleh pengacara Suriansyah Halim dan Agatis membawa orang banyak.

”Yang kita sangat keberatan, mereka tidak konfirmasi dengan Pak Bambang. Mereka tahu bahwa itu bangunan Pak bambang, seharusnya konfirmasi dulu,” ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut, Men mengungkapkan Bambang dirugikan secara materil maupun inmateril.

”Saya minta ke masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang seperti itu, sepihak, yang menyudutkan seseorang  yang tidak tahu persis apa persoalannya,” terangnya.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Reni melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim. Mengatakan, terkait dengan masalah sengketa tanah, Ia membenarkan hal tersebut dan sudah bertahun-tahun belum adanya kesepakatan dari semua pihak.

“Mediasi terakhir tahun 2016 dan memang tidak ditemukan kesepakatan, masing-masing pihak mempunyai dasar, hingga akhirnya tidak ada komunikasi,” ujarnya,Rabu (5/6).

Suriansyah Halim merespons penutupan akses jalan dengan turun langsung ke lokasi dan berkomunikasi dengan Reni, yang menegaskan bahwa legalitas tanah tersebut adalah milik gereja.

Mereka menyatakan kekejutan mereka atas penutupan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dan kemudian menghubungi Kapolsek setempat untuk mendapatkan izin membuka akses tersebut sementara proses mediasi dan penyelesaian status tanah terus dilakukan.

“Itu merupakan akses Jalan satu-satunya. Memang ada jalan lain, tetapi merupakan Jalan setapak. Tanah tersebut belum ada penetapan pengadilan maupun hasilnya milik siapapun, karena semuanya mengkalim berdasarkan bukti yang mereka miliki,” jelasnya.

Sebelumnya, pemilik gudang di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya mengklarifikasi soal kabar yang beredar berkaitan dengan pemagaran akses jalan menuju gereja.

Pemilik Gudang di Jalan Bukit Keminting Bambang Rudi, melalui kuasa pendamping Men Gumpul mengaku keberatan apabila pemagaran dengan seng tersebut disebut-sebut mengarah ke isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga :  Asyik Makan, Asap Tebal Sudah Penuhi Ruang Tamu

”Kabar yang beredar di media sosial sangat disayangkan. Apalagi sampai menyebut-nyebut ke isu sara. Masalah ini murni sengketa tanah dan kita keberatan selaku kuasa pendamping Pak Bambang apabila dikait-kaitkan dengan isu Sara,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (5/6).

Ketua Kalteng Watch ini sangat menyayangkan atas kabar tersebut. Menurutnya, ini merupakan kasus permasalahan tanah yang sudah hampir 15 tahun tidak selesai. ”Pak Bambang kooperatif orangnya dan menghendaki permasalahan tanah ini bisa selesai,” jelasnya

Dia menuturkan, Bambang melakukan pemagaran menggunakan seng di atas tanahnya sendiri dengan ukuran luas sesuai dengan sertifikat yakni 1.025 m2 dengan ukuran lebar 30 meter, panjangnya sebelah jalan jenjang 42 meter dan sebelah kirinya panjangnya 37 meter.

”Pak Bambang ini jujur tanah itu dia beli sejak tahun 2009, sudah berbentuk sertifikat hak milik. Karena tidak ada penyelesaiannya, sudah minta bantuan dengan pihak kelurahan walaupun secara informal untuk memfasilitasi Pak bambang dan Ibu Reni, namun kelihatannya keinginan baik dari Pak Bambang tidak diterima dengan baik dengan Ibu Reni,” jelasnya.

Baca Juga :  Pulang Pengajian, Sulaiman Tewas Diseruduk Sigra

Dia menjelaskan, Bambang berkomunikasi sejak suami Reni masih hidup, dan tidak pernah menunjukkan legalitasnya tanah tersebut yang diklaim berukuran 4 meter x 38 meter.

“Mereka hanya ngomong saja dan menyebut membeli dari Pak Junaidi, tetangga sebelah kirinya. Namun kita tuntut mereka untuk menunjukkan legalitasnya, kalau dia membeli, surat jual belinya mana. Kemudian surat tanahnya mana, seharusnya mereka tunjukkan,” bebernya.

”Salah satu jalan, saya bilang dengan Pak Bambang, tanah sampean kita tutup saja dulu biar keluar warkahnya dan biar mereka yang melapor kita ke polisi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bambang akhirnya sempat menutup tanah dengan pagar seng. Namun sore harinya langsung dibongkar oleh pengacara Suriansyah Halim dan Agatis membawa orang banyak.

”Yang kita sangat keberatan, mereka tidak konfirmasi dengan Pak Bambang. Mereka tahu bahwa itu bangunan Pak bambang, seharusnya konfirmasi dulu,” ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut, Men mengungkapkan Bambang dirugikan secara materil maupun inmateril.

”Saya minta ke masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang seperti itu, sepihak, yang menyudutkan seseorang  yang tidak tahu persis apa persoalannya,” terangnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru