KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melalui Satresnarkoba tidak
pernah henti melakukan pengungkapan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan
narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Hal ini tebukti mulai Januari hingga
awal Juni 2020 berhasil mengungkap 23 kasus.
“Rentan waktu enam bulan ada 33 tersangka diamankan,
dari 23 perkara yang diungkap, dan satu tersangka ditindak tegas
(ditembak),” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Waka
Polres Kompol M. Amiruddin, dan Kasatresnarkoba Iptu Suherman di Mapolres,
Jumat (5/6).
Kapolres Kapuas menjelaskan, dari 23 perkara tersebut,
terdiri 21 perkara narkoba dan satu perkara kesehatan. Sedangkan keseluruhan
kasus tersebut, 13 di antaranya Selesai Tindak Pidana (STP), dan 6 kasus sudah
dilimpahkan untuk tahap pertama, serta empat kasus sisanya masih proses
penyidikan.
“Kemudian barang bukti yang telah diamankan berupa
sabu 38,61 gram, Seledryl 738 butir, dan ekstasi ada 3 butir,” ungkap
Mantan Kasubdit Tipiter Ditkrimsus Polda Kalteng ini.
Perwira menengah ini, menambahkan tersangka yang diamankan
rata-rata pengedar dan kurir, juga menjadi pemakai narkoba. Karena Kapuas ini
berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel, jadi ada beberapa yang diungkap
ketika melintasi Kapuas.
“Pengakuan para tersangka narkoba didapatkan dari
privinsi tetangga, dan tentu kita akan kuatkan pengawasan,” jelasnya.
Dalam press rilis ada lima tersangka baru diamankan yang
dihadirkan dengan barang bukti 10,70 gram sabu, tiga butir inex, sejumlah uang,
telepon seluler, dan barang bukti lainnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk
mengungkap jaringan yang lebih besar, dan tidak segan lakukan tindak
tegas,” pungkasnya.