PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus
kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram Gusnawardhy alias Agus dan
Muhammad Erwin alias Erwin menjalani lanjutan sidang kasus perkara mereka di
Pengadilan Negeri Palangka Raya ,Selasa (2/3).
Dalam sidang lanjutan dengan
agenda sidang mendengar pledoi atau pembela dari kedua terdakwa, baik Erwin
dan Agus yang merupakan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng
dalam pembelaannya mengajukan permohonan yang berbeda kepada majelis hakim
yang diketuai oleh hakim Heru Setiyadi.
Erwin mendapat kesempatan
yang pertama. Dalam pembelaannya, pemuda yang saat itu sebagai cepu polisi
itu meminta hakim meringankan
hukumannya. “Saya meminta hukuman yang seringan ringannya atas tuntutan yang
disampaikan JPU dalam sidang sebelumnya,†kata Erwin dengan suara rendah.
Alasannya meminta keringanan
hukuman ini dikarenakan dirinya adalah tulang punggung keluarganya. Erwin
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yakni terlibat dalam peredaran
narkoba.
“Saya berjanji tidak akan
mengulangi perbuatan itu lagi,“ kata Erwin kepada majelis hakim yang
menyidangkan perkaranya secara daring ini.
Permohonan yang sama juga
disampaikan oleh Penasihat Hukum Erwin,
Ifik Harianto yang juga mengajukan
permohonan keringan hukuman untuk Erwin. “Kami memohon
putusan yang seringan ringannya juga
untuk terdakwa, mengingat terdakwa ini memang tulang punggung keluarga
dan dia benar benar menyesali perbuatannya,†ucap Ifik singkat.
Menanggapi isi pembelaan
Erwin, JPU Riwun Sriwati dalam
tanggapannya mengatakan pihak JPU tetap bertahan dengan isi tuntutan yang
dibacakan pada minggu lalu yang meminta kepada majelis hakim untuk menghukum
terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Selanjutnya, giliran Agus
mengajukan pledoi pembelaannya. Agus memohon agar majelis hakim membebaskan
dirinya dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh JPU.
“Saya mohon kepada yang
mulia majelis hakim, membebaskan saya dari seluruh tuntutan hukum yang di
tuntut kepada saya,†kata Agus dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri.
Agus menyatakan bahwa dalam
kasus peredaran narkoba seberat 500 gram ini, menyebut dirinya sebagai korban perbuatan Erwin yang tidak mau
berterus terang kalau menyisihkan 200 gram sabu pesanan mereka dari pengedar di
Banjarmasin.
“Niat saya murni untuk
melakukan pemberantasan narkoba di Kalteng ini,â€seru Agus yang dalam sidangnya
kali ini turut dihadiri oleh istrinya tersebut.
Selain itu, dia juga sempat membeberkan beberapa keganjilan dan ketidakadilan yang
dirasakannya selama persidangan kasusnya ini.
“Saya harap yang mulia
majelis hakim bisa mencermati beberapa keganjilan yang saya rasakan selama
persidangan,“ ucap Agus merujuk beberapa keganjilan terutama terkait
ketidakhadiran para saksi meringankan yang dia ajukan untuk hadir di
persidangan tersebut.
Seusai pembacaan pledoi dari Agus yang berlangsung
lebih kurang 45 menit tersebut, Ketua Majelis
Hakim Heru Setiyadi kemudian bertanya kepada JPU Riwun Sriwati ,SH
terkait tanggapannya atas pembelaan terdakwa.
“Bagaimana jaksa apakah akan
mengajukan replik menanggapi pembelaan terdakwa?“ tanya Heru. “Kami akan
menanggapi dalam replik kami yang mulia,“ jawab Riwun sambil meminta waktu bagi
tim JPU selama satu minggu untuk menyusun tanggapan atas
pembelaan Agus tersebut.
Mendengar jawaban JPU
tersebut, Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan sidang perkara
pekan depan.