31.6 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Tanpa Izin, Penyedia Lahan dan Penambang Ditangkap

KUALA KAPUAS – Tim gabungan Satuan Reskrim dan
Satuan Intelkam Polres Kapuas dipimpin Kabag Ops Polres Kapuas, berhasil
menangkap penambang ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas. Hal itu diungkapkan
dalam press rilis yang disampaikan, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama,
melalui Wakapolres Kapuas Kompol Amiruddin didampangi Kabag Ops Kompol Iqbal
Sengaji, Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kasatintelkam Iptu Saldilcky,
Kasubaghumas AKP Widodo, Selasa (4/2).

“Kita berhasil menangkap tersangla DG
dan NK, Minggu (2/2) Pukul 11.25 WIB di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang
Kabupaten Kapuas. Karena melakukan usaha penambangan tanpa izin,” ungkap
Kompol Amiruddin, kepada awak media.

Menurut Mantan Wakapolres Murung Raya ini,
untuk tersangka DG berperan sebagai penyedia lahan yang akan digunakan untuk
penambangan tanpa izin, dan baru dibayar Rp5 juta oleh SW. Sedangkan tersangka
NK berperan sebagai penambang, yang melakukan penambangan di lokasi yang
disediakan oleh di DG.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya Ditemukan Anaknya Sudah Tak Bernyawa

“Dalam melakukan penambangan tersangka NK
bersama SW, TG, ST, dan SK yang masih melarikan diri,” tegasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, juga
diamankan barang bukti, satu buah mesin dompeng, dua buah karpet, satu buah
pipa paralon, satu buah selang, satu buah selang kecil, satu buah jerigen, satu
buah tali nilon, satu buah silinder, dan satu buah tali Poli.

“Keduanya dijerat Pasal 158 UU Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1)
KUHP. Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,”
pungkasnya.

Sementara Kabag Ops Polres Kapuas Kompol Iqbal
Sengaji mengakui, langkah Polres Kapuas selain penindakan juga dilaksanakan
sosialisasi, serta himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan penambangan
tanpa izin.

Baca Juga :  Amankan Arus Mudik, Ranmor Satlantas Dicek

“Kita berharap masyarakat untuk menjaga
lingkungan sekitarnya, dan tidak melakukan penambangan. Sebab akan ada
penindakan bagi yang melanggar,” tegasnya. (alh/dar)

KUALA KAPUAS – Tim gabungan Satuan Reskrim dan
Satuan Intelkam Polres Kapuas dipimpin Kabag Ops Polres Kapuas, berhasil
menangkap penambang ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas. Hal itu diungkapkan
dalam press rilis yang disampaikan, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama,
melalui Wakapolres Kapuas Kompol Amiruddin didampangi Kabag Ops Kompol Iqbal
Sengaji, Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kasatintelkam Iptu Saldilcky,
Kasubaghumas AKP Widodo, Selasa (4/2).

“Kita berhasil menangkap tersangla DG
dan NK, Minggu (2/2) Pukul 11.25 WIB di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang
Kabupaten Kapuas. Karena melakukan usaha penambangan tanpa izin,” ungkap
Kompol Amiruddin, kepada awak media.

Menurut Mantan Wakapolres Murung Raya ini,
untuk tersangka DG berperan sebagai penyedia lahan yang akan digunakan untuk
penambangan tanpa izin, dan baru dibayar Rp5 juta oleh SW. Sedangkan tersangka
NK berperan sebagai penambang, yang melakukan penambangan di lokasi yang
disediakan oleh di DG.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya Ditemukan Anaknya Sudah Tak Bernyawa

“Dalam melakukan penambangan tersangka NK
bersama SW, TG, ST, dan SK yang masih melarikan diri,” tegasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, juga
diamankan barang bukti, satu buah mesin dompeng, dua buah karpet, satu buah
pipa paralon, satu buah selang, satu buah selang kecil, satu buah jerigen, satu
buah tali nilon, satu buah silinder, dan satu buah tali Poli.

“Keduanya dijerat Pasal 158 UU Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1)
KUHP. Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,”
pungkasnya.

Sementara Kabag Ops Polres Kapuas Kompol Iqbal
Sengaji mengakui, langkah Polres Kapuas selain penindakan juga dilaksanakan
sosialisasi, serta himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan penambangan
tanpa izin.

Baca Juga :  Amankan Arus Mudik, Ranmor Satlantas Dicek

“Kita berharap masyarakat untuk menjaga
lingkungan sekitarnya, dan tidak melakukan penambangan. Sebab akan ada
penindakan bagi yang melanggar,” tegasnya. (alh/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru