28.6 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Lamandau Diamankan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Kosong yang berada di wilayah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya ada pelaku seorang laki-laki berinisial JL (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, telah diamankan di Polres Lamandau,” katanya Jumat sore (5/1/2023).

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (2/1/2024) sekitar Pukul 13.00 WIB. Korban pamit kepada pelapor yaitu kakak korban untuk pergi ke rumah temannya untuk bermain. Namun hingga sore korban tidak pulang sehingga pelapor mencari keberadaan korban dengan menanyakan kepada teman korban dan disampaikan teman korban bahwa Korban pergi bersama terlapor JL (22).

Baca Juga :  Ulah Bocah, 2 Hari Berturut-turut Kecelakaan di Lamandau Mengakibatkan Pengendara Meninggal

“Kemudian pelapor mencari dan mendapati keberadaan korban sedang bersama terlapor di sebuah rumah kosong yang beralamat di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Pelapor NK (23) selaku kakak korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Lamandau guna proses lebih lanjut,” jelas Kasatrekrim.

Merespon laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap JL (22) yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

“Unit PPA bersama unit Opsnal mendapat informasi dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Lamandau, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Faisal.

Kepada pelaku akan dikenakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Helikopter TNI AD Jatuh di Kendal, 4 Prajurit Gugur

“AKP Faisal menambahkan, untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 miliar,” bebernya. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Kosong yang berada di wilayah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya ada pelaku seorang laki-laki berinisial JL (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, telah diamankan di Polres Lamandau,” katanya Jumat sore (5/1/2023).

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (2/1/2024) sekitar Pukul 13.00 WIB. Korban pamit kepada pelapor yaitu kakak korban untuk pergi ke rumah temannya untuk bermain. Namun hingga sore korban tidak pulang sehingga pelapor mencari keberadaan korban dengan menanyakan kepada teman korban dan disampaikan teman korban bahwa Korban pergi bersama terlapor JL (22).

Baca Juga :  Ulah Bocah, 2 Hari Berturut-turut Kecelakaan di Lamandau Mengakibatkan Pengendara Meninggal

“Kemudian pelapor mencari dan mendapati keberadaan korban sedang bersama terlapor di sebuah rumah kosong yang beralamat di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Pelapor NK (23) selaku kakak korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Lamandau guna proses lebih lanjut,” jelas Kasatrekrim.

Merespon laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap JL (22) yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

“Unit PPA bersama unit Opsnal mendapat informasi dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Lamandau, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Faisal.

Kepada pelaku akan dikenakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Helikopter TNI AD Jatuh di Kendal, 4 Prajurit Gugur

“AKP Faisal menambahkan, untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 miliar,” bebernya. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru