NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terdakwa Muhammad Nurcahyono alias Icang hanya bisa pasrah saat berhadapan dengan meja hijau. Ia tak menyangka jika perbuatannya membawa kabur motor pinjaman dapat membuatnya duduk di kursi pesakitan.
Shaefi Wirawan Orient saat membacakan dakwaan membeberkan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu 29 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 Wib. Saat itu terdakwa tiba di sebuah Bengkel Motor milik Yogha Marimba Saputra di Desa Wonorejo RT.13 Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Di bengkel tersebut terdakwa bertemu dengan Sani Irawan yang merupakan karyawan bengkel. Ia pun meminjam motor kepada Sani untuk membeli sparepart motor di desa Jangkar Prima.
Sani lalu meminjamkan satu unit sepeda motor roda dua merk Honda nomor Type GLP III Sport miliknya yang sedang parkir didepan bengkel.
“Namun merasa mengendarai motor bagus, diperjalanan terdakwa memiliki niat menggadaikan sepeda motor tersebut. Sehingga bukannya membeli sparepart ia justru pulang ke rumahnya di Desa Sumber Cahaya Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau,” tuturnya Jumat (5/1).
Sementara itu pemilik motor langsung merasa curiga motornya dibawa kabur. Karena harusnya sudah kembali dalam waktu kurang dari satu jam, tapi sudah lebih dari sehari tidak kembali. Ia pun memposting di medsos terkait kehilangan motornya tersebut. Hingga akhirnya ada yang melaporkan melihat motor itu dan pelaku langsung berhasil diamankan.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHPidana,” bebernya. (bib/pri)