25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Digerebek Polisi, Pria Ini Tak Mengelak Simpan Sabu di Rumahnya

KOTIM, PROKALTENG.CO-Tim gabungan Satresnarkoba Kotim dan Polsek Mentaya Hulu, berhasil membekuk pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial DR (31). Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Sarpatim Km 27 Rt 13 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Senin (01/11/2021) sekitar pukul 07.30 wib.

Dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat kotor 12,97 gram yang disembunyikan dalam 2 buah tas miliknya. Barang bukti lain yang ditemukan, berupa 2 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kecil, 1 unit handphone, uang tunai Rp80.000 serta seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah mengatakan, jajarannya melakukan pengungkapan pelaku narkoba tersebut, dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar di lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Diperintah Napi Penghuni Lapas, Dua Kurir Narkoba Diringgkus di Jalan

"Ketika dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya," katanya, kemarin.

Di lantai kamarnya, menurutnya petugas berhasil menemukan 5 bungkus plastik kecil sabu yang ditemukan di dalam tas warna hitam dan 8 bungkus plastik kecil sabu lainnya di temukan di dalam tas warna merah muda.

Setelah mengakui barang bukti yang ditemukan milik pelaku, akhirny petugas menggiring pelaku ke Polres Kotim beserta barang bukti.

"Atas perbuatan pelaku DR alias Desta, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebanyak 10 Milyar Rupiah," ungkapnya.

Baca Juga :  Tukang Sapu Sekolah Ditemukan Meninggal Hanya Bercelana Dalam

KOTIM, PROKALTENG.CO-Tim gabungan Satresnarkoba Kotim dan Polsek Mentaya Hulu, berhasil membekuk pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial DR (31). Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Sarpatim Km 27 Rt 13 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Senin (01/11/2021) sekitar pukul 07.30 wib.

Dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat kotor 12,97 gram yang disembunyikan dalam 2 buah tas miliknya. Barang bukti lain yang ditemukan, berupa 2 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kecil, 1 unit handphone, uang tunai Rp80.000 serta seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah mengatakan, jajarannya melakukan pengungkapan pelaku narkoba tersebut, dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar di lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Diperintah Napi Penghuni Lapas, Dua Kurir Narkoba Diringgkus di Jalan

"Ketika dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya," katanya, kemarin.

Di lantai kamarnya, menurutnya petugas berhasil menemukan 5 bungkus plastik kecil sabu yang ditemukan di dalam tas warna hitam dan 8 bungkus plastik kecil sabu lainnya di temukan di dalam tas warna merah muda.

Setelah mengakui barang bukti yang ditemukan milik pelaku, akhirny petugas menggiring pelaku ke Polres Kotim beserta barang bukti.

"Atas perbuatan pelaku DR alias Desta, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebanyak 10 Milyar Rupiah," ungkapnya.

Baca Juga :  Tukang Sapu Sekolah Ditemukan Meninggal Hanya Bercelana Dalam

Terpopuler

Artikel Terbaru