29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Wow,,, Ternyata Pesta Tanpa Busana Sudah 6 Kali

JAKARTA
– Polisi menggerebek pesta tanpa busana para gay alias pria penyuka sesama
jenis di Apartemen Kuningan Suite, lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya,
Jaksel, pada 29 Agustus 2020.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan
sejumlah pria tanpa busana sedang melakukan “perbuatan terlarang”. Rekonstruksi
kasus yang menghebohkan itu sudah digelar Kamis kemarin.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya kini mendalami keterlibatan sejumlah komunitas penyuka sesama
jenis usai menggerebek pesta asusila itu.

“Kami masih menggali apakah ada korelasi
komunitas yang saat ini kami ungkap dengan komunitas lain, penyidik masih
mendalami,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (3/9).

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap bahwa
peserta pesta sesama jenis itu menggelar permainan asusila dan pemenangnya akan
mendapat hadiah berupa diskon 50 persen biaya tiket masuk untuk mengikuti pesta
selanjutnya.

Penyelenggara pesta tersebut mengaku sudah
enam kali menggelar kegiatan serupa sejak tahun 2018. Hal itulah yang membuat
pihak kepolisian mendalami dugaan keterlibatan komunitas lain.

Pesta asusila yang digelar hingga berulang
kali turut memperkuat dugaan penyidik mengenai adanya keterlibatan komunitas
penyuka sesama jenis lainnya.

“Artinya apa? Akan ada kegiatan
selanjutnya. Kemungkinan kalau komunitas ini tidak ditangkap akan ada kegiatan
lagi,” ujarnya. Pesta seks sesama jenis yang digerebek penyidik beberapa
waktu lalu tersebut diketahui diikuti oleh anggota komunitas yang sama. Mereka
tergabung dalam grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang
di akun Instragram.

Kedua akun tersebut dibuat sekitar Februari
2018. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai
tersangka usai menggerebek sebuah pesta sesama jenis di sebuah apartemen di
Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020. Inisial sembilan tersangka tersebut
adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai
tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta gay itu.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi
peserta pesta gay tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Ini kita (penyidik, red) jadikan saksi dan masih didalami terus. Tidak
dilakukan penahanan kepada 47 orang ini,” tambah Yusri. Atas perbuatannya,
kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7
Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal
satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Pembunuh Hakim Jamaluddin Ternyata Istri dan Kekasih Gelap

JAKARTA
– Polisi menggerebek pesta tanpa busana para gay alias pria penyuka sesama
jenis di Apartemen Kuningan Suite, lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya,
Jaksel, pada 29 Agustus 2020.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan
sejumlah pria tanpa busana sedang melakukan “perbuatan terlarang”. Rekonstruksi
kasus yang menghebohkan itu sudah digelar Kamis kemarin.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya kini mendalami keterlibatan sejumlah komunitas penyuka sesama
jenis usai menggerebek pesta asusila itu.

“Kami masih menggali apakah ada korelasi
komunitas yang saat ini kami ungkap dengan komunitas lain, penyidik masih
mendalami,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (3/9).

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap bahwa
peserta pesta sesama jenis itu menggelar permainan asusila dan pemenangnya akan
mendapat hadiah berupa diskon 50 persen biaya tiket masuk untuk mengikuti pesta
selanjutnya.

Penyelenggara pesta tersebut mengaku sudah
enam kali menggelar kegiatan serupa sejak tahun 2018. Hal itulah yang membuat
pihak kepolisian mendalami dugaan keterlibatan komunitas lain.

Pesta asusila yang digelar hingga berulang
kali turut memperkuat dugaan penyidik mengenai adanya keterlibatan komunitas
penyuka sesama jenis lainnya.

“Artinya apa? Akan ada kegiatan
selanjutnya. Kemungkinan kalau komunitas ini tidak ditangkap akan ada kegiatan
lagi,” ujarnya. Pesta seks sesama jenis yang digerebek penyidik beberapa
waktu lalu tersebut diketahui diikuti oleh anggota komunitas yang sama. Mereka
tergabung dalam grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang
di akun Instragram.

Kedua akun tersebut dibuat sekitar Februari
2018. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai
tersangka usai menggerebek sebuah pesta sesama jenis di sebuah apartemen di
Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020. Inisial sembilan tersangka tersebut
adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai
tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta gay itu.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi
peserta pesta gay tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Ini kita (penyidik, red) jadikan saksi dan masih didalami terus. Tidak
dilakukan penahanan kepada 47 orang ini,” tambah Yusri. Atas perbuatannya,
kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7
Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal
satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Pembunuh Hakim Jamaluddin Ternyata Istri dan Kekasih Gelap

Terpopuler

Artikel Terbaru