PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaku yang menyebabkan kebakaran di Kelurahan Tumbang Rungan akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya, Rabu (4/8/2021).
Pria bernama Abdullah (46) yang sebelumnya terduga sebagai pelaku, dan diamankan pihak kepolisian karena diduga sengaja membakar rumahnya sendiri di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Selasa (3/8/2021) siang.
Akibat peristiwa kebakaran itu, sebanyak 39 Kepala Keluarga (KK) dengan total 141 jiwa kehilangan tempat tinggal. Adapun jumlah bangunan yang terbakar ini sebanyak 30 rumah, dua bangunan sarang burung walet, dan satu taman pendidikan Al-quran (TPA).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, saat ini yang Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku pembakaran telah kami tetap sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran di Kelurahan Tumbang Rungan," katanya saat press release Rabu (4/8/2021).
Dijelaskannya Kapolres, awal mula kejadian itu di karenakan terjadi perkelahian antara pelaku dengan istrinya. Hal itu di dasari pelaku tidak terima atas omongan istrinya yang menuduhnya telah berselingkuh.
"Dalam keadaan mabuk pelaku mengambil sebuah korek dan menumpahkan bensin di tilamnya yang terletak didekat jendela dan membakar tilam tersebut," ucapnya.
Saat pelaku membakar kasur, tiba-tiba api dengan cepat membesar di rumah pribadinya lalu merembet ke sebelah rumah. Tidak lama, api membakar hingga puluhan rumah warga sekitar.
"Beruntung dalam peristiwa ini tidak memakan korban jiwa. Kerugian material dari peristiwa kebakaran ini ditaksir mencapai Rp2 miliar," paparnya.
Pihaknya telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap pelaku. Seperti halnya melakukan tes urine, hasilnya di nyatakan negatif. Pelaku saat itu terpengaruh oleh minuman minuman keras (Miras) oplosan.
"Pelaku pembakaran rumah tersebut di jerat dengan 187 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, " pungkasnya.