32 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

Bawa Adik Mencuri, Hasilnya Digunakan untuk Membeli Barang-Barang Ini

PALANGKA RAYA รขโ‚ฌโ€œ Apapun alasannya, perbuatan
RS (21) sangat tidak dibenarkan. Untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,
RS  mengajak adiknya NS (15) melakukan
pencurian sebuah rumah di Jalan B Koetin Kota Palangka Raya, pada 29 Juni 2019
sekitar pukul 02.00 WIB. Namun kini keduannya harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya

โ€œAdik tersangka yakni NS tidak kami
tahan, tetapi berstatus wajib lapor,โ€ kata Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar saat press release, Kamis (4/7).

Timbul mengatakan jika tersangka mengajak
adik tersangka yakni NS tersebut untuk mencuri. Namun pada awalnya NS menolak,
tetapi tersangka tetap memaksa hingga akhirnya NS pun mau ikut dengan
tersangka.

โ€œJadi ketika sampai di rumah tujuan
mencuri, tersangka menyuruh adik tersangka menunggu di atas sepeda motor dan
memantau situasi. Sementara tersangka masuk ke dalam rumah tujuan,โ€ ungkap
Timbul.

Baca Juga :  Ular Piton 3 Meter Telan 4 Ayam di Kandang

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah buku
tabungan, 2 buah ATM, 2 buah KTP, 2 buah SIM, satu buah tas selempang dan uang
senilai Rp 6.225.000.

โ€œUang hasil curian tersangka gunakan
untuk membeli 2 buah handphone, 1 buah tas selempang dan 1 lembar celana
panjang,โ€ tuturnya. (atm/OL)

PALANGKA RAYA รขโ‚ฌโ€œ Apapun alasannya, perbuatan
RS (21) sangat tidak dibenarkan. Untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,
RS  mengajak adiknya NS (15) melakukan
pencurian sebuah rumah di Jalan B Koetin Kota Palangka Raya, pada 29 Juni 2019
sekitar pukul 02.00 WIB. Namun kini keduannya harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya

โ€œAdik tersangka yakni NS tidak kami
tahan, tetapi berstatus wajib lapor,โ€ kata Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar saat press release, Kamis (4/7).

Timbul mengatakan jika tersangka mengajak
adik tersangka yakni NS tersebut untuk mencuri. Namun pada awalnya NS menolak,
tetapi tersangka tetap memaksa hingga akhirnya NS pun mau ikut dengan
tersangka.

โ€œJadi ketika sampai di rumah tujuan
mencuri, tersangka menyuruh adik tersangka menunggu di atas sepeda motor dan
memantau situasi. Sementara tersangka masuk ke dalam rumah tujuan,โ€ ungkap
Timbul.

Baca Juga :  Ular Piton 3 Meter Telan 4 Ayam di Kandang

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah buku
tabungan, 2 buah ATM, 2 buah KTP, 2 buah SIM, satu buah tas selempang dan uang
senilai Rp 6.225.000.

โ€œUang hasil curian tersangka gunakan
untuk membeli 2 buah handphone, 1 buah tas selempang dan 1 lembar celana
panjang,โ€ tuturnya. (atm/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru