27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Bukannya Kapok, Residivis Ini Ditangkap Polisi karena Berulah Lagi

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap seorang residivis atas kasus tindak pidana pencurian pada Minggu (16/5) lalu di Jalan Teratai Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Pria berinisial RR (28) itu ditangkap setelah dirinya dilaporkan oleh korban AT (42) warga Jalan Pendreh, Rt 13 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Ya, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian barang milik korban berupa tas berisi 1 buah laptop merk Acer dan 1 lembar sertifikat tanah. Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.

"Diperoleh informasi bahwa seseorang laki-laki bernama RR (28) terdengar menjual satu unit laptop merk Acer warna hitam dengan ciri-ciri nama lengkap korban di bagian depan laptop," ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara,Tommy Palayukan.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Babak Belur Dikeroyok Tiga Pemuda

Selanjutnya, menurut kasat, Kamis (3/6) sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut menindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil menangkap pelaku di Jl.Keladan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Saat ditangkap, RR tak mampu mengelak dan mengakui perbuatannnya.

"Kini pelaku telah diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Tommy.

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap seorang residivis atas kasus tindak pidana pencurian pada Minggu (16/5) lalu di Jalan Teratai Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Pria berinisial RR (28) itu ditangkap setelah dirinya dilaporkan oleh korban AT (42) warga Jalan Pendreh, Rt 13 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Ya, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian barang milik korban berupa tas berisi 1 buah laptop merk Acer dan 1 lembar sertifikat tanah. Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.

"Diperoleh informasi bahwa seseorang laki-laki bernama RR (28) terdengar menjual satu unit laptop merk Acer warna hitam dengan ciri-ciri nama lengkap korban di bagian depan laptop," ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara,Tommy Palayukan.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Babak Belur Dikeroyok Tiga Pemuda

Selanjutnya, menurut kasat, Kamis (3/6) sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut menindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil menangkap pelaku di Jl.Keladan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Saat ditangkap, RR tak mampu mengelak dan mengakui perbuatannnya.

"Kini pelaku telah diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Tommy.

Terpopuler

Artikel Terbaru