PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan meringkus seorang
pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing,
Selasa (3/3/2020).
Pelaku berinisial Ra alias Beben
(43) merupakan warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. Dia diamankan saat
hendak bertransaksi narkoba.
Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya menjelaskan,
hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ditemukan tiga
paket narkoba jenis sabu dan uang sejumlah Rp1,4 juta diduga hasil transaksi.
Selain itu, ditemukan barang
bukti lainnya plastik klip dan Handphone serta sepeda motor yang digunakan
untuk transaksi.
“Tiga paket sabu dengan berat
kotor kurang lebih 10,56 gram. Kini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika
bersama dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kasatresnarkoba, Rabu (4/3).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomro 35 tahun 2009 tentang
narkotika.
Sementara itu Kapolres Katingan,
mengungkapkan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh
Satresnarkoba. “Tentunya hal ini kami apresiasi. Kami tidak akan
segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan narkotika di
Kabupaten Katingan,” tegasnya. (ard/nto)