’’Bunda Risma,
maafkan saya.’’ Kalimat itu terlontar dari mulut Zikria di Polrestabes Surabaya
kemarin (3/2). Nada bicaranya pelan. Sejurus kemudian, ibu tiga anak tersebut
sesenggukan. Warga Perumahan Mutiara Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, itu mengaku
menyesal Dia tidak mengira unggahannya tentang Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini di akun media sosial (medsos) Facebook (FB) bakal berbuntut
panjang. Perempuan 43 tahun itu harus berpisah dengan keluarganya. Bahkan, dia
terpaksa mendekam di penjara akibat perbuatannya. ’’Menyesal,’’ ungkapnya.
Zikria beralasan tidak pernah punya niat menghina. Dia mengaku
hanya berusaha melampiaskan sakit hatinya. Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang
diidolakan kerap disudutkan di media sosial (medsos) ketika ibu kota dilanda
banjir. Nah, saat itu banjir kebetulan juga terjadi di Kota Pahlawan. Zikria
spontan membandingkannya.
Dia menyatakan ketakutan sejak unggahannya viral. Perempuan yang
sehari-hari berjualan makanan di dekat rumah itu pun di-bully. Begitu pula
dengan keluarganya. Termasuk anaknya. ’’Maafkan saya,’’ katanya sembari
sesenggukan.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho di tempat yang
sama berharap perkara itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai
ada lagi yang berurusan dengan hukum hanya karena membuat unggahan di medsos.
’’Gunakan medsos secara bijak,’’ tuturnya.
Sandi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan
tindak lanjut laporan yang diterima pada 21 Januari lalu. Kabag Hukum Pemkot
Surabaya Ira Tursilowati menjadi pelapornya. Dia melaporkan sebuah akun FB yang
unggahannya dinilai menghina wali kota.
Dalam memproses laporan itu, kata dia, penyidik kemudian
memanggil belasan saksi. Beberapa di antaranya adalah ahli. Hasilnya, unggahan
yang dilaporkan dianggap memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian (hate
speech). ’’Ada bukti untuk penetapan tersangka,’’ tuturnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menambahkan,
pihaknya melibatkan empat saksi ahli dalam menangani kasus itu. Yakni, ahli pidana
dari Unair, ahli bahasa (Unesa), ahli teknologi (Kominfo Pemkot Surabaya), dan
laboratorium forensik (labfor).
Berbekal sejumlah temuan ketika melakukan penyelidikan,
jajarannya lantas memburu pemilik akun yang dilaporkan. Zikria yang menjadi
pengelolanya lantas terdeteksi di Bogor. Dia ditangkap tanpa perlawanan pada
Jumat malam (31/1). ’’Butuh waktu untuk mencarinya karena akun yang dilaporkan
sudah hilang saat dilaporkan,’’ jelasnya.
Tidak hanya menghapus akun. Zikria, lanjut dia, juga berusaha
menghilangkan jejak dengan cara lain. Dia mengganti nomor teleponnya agar tidak
terlacak. Handphone yang dipakai untuk membuat unggahan juga di-reset. ’’Namun,
tidak ada tindak pidana yang sempurna,’’ ucapnya.
Sudamiran merasa lega karena salah satu pekerjaan rumahnya
selesai. Di sisi lain, dia juga prihatin. Zikria punya anak yang masih
kecil-kecil. Bahkan, yang bungsu baru berusia 2 tahun. ’’Keluarga juga kena
dampaknya,’’ tutur polisi dengan dua melati di pundak itu.
Sebagaimana diberitakan, mapolrestabes sempat didatangi puluhan
orang beberapa waktu lalu. Massa menggelar orasi. Mereka menuntut polisi untuk
menindak pemilik akun FB Zikria Dzatil. Sebab, beberapa unggahannya dianggap
telah melecehkan wali kota. Belakangan diketahui, pemkot ternyata sudah membuat
laporan secara resmi melalui Kabag hukum. (jpc)