25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dokter Kecantikan Illegal Sasar Kaum Perempuan Untuk Meraup Keuntungan

PALANGKA RAYA – Berlagak bak dokter kecantikan profesional,
perempuan ini tertunduk lesu setelah diamankan kepolisian karena praktik
Illegal.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah
berhasil meringkus HN (33), dokter gadungan yang tidak memiliki surat tanda
registrasi dan surat ijin praktik.

Walaupun belum menimbulkan korban jiwa ataupun hal
merugikan lainnya. Ia harus mempertanggung jawabkan praktik illegal yang
dilakukannya semenjak bulan Juli 2019 lalu.

HN juga mengaku melakukan praktiknya di dalam hotel yang
disewanya yang berada di wilayah Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam kesempatan press release di Mapolda Kalteng, Selasa
(04/02/2020). Wadirreskrimsus AKBP Tegar Widodo membeberkan praktik-praktik apa
saja yang dilakukan oleh perempuan lulusan SMA tersebut.

Baca Juga :  Tidak Kapok, Residivis ini Nekat Bawa Kabur Tabung Elpiji

“Tersangka melakukan jasa pelayanan kesehatan tersebut
dengan layanan bervariasi dan harganya juga lebih terjangkau ketimbang praktik
legal,” ucapnya.

Praktik yang dilakukannya antara lain, pembuatan lesung
pipi, veneer gigi, filler (penyuntikan cairan kebagian muka), sulam alis, laser
tato, microdermabrasi (penghilang kerutan).

Harganya pun cukup bervariasi dari yang Rp. 50 ribu hingga
Rp. 3 juta, tergantung jasa pelayanan yang diminati oleh konsumen atau
korbannya.

“Korban kebanyakan adalah perempuan yang tidak
mengerti bahwa praktik yang dijalankan tersangka adalah praktik illegal,”
imbuhnya.

Perlu diketahui, melalui pengakuannya, tersangka mengenal
dunia medis hanya melalui kursus.  (ard)

PALANGKA RAYA – Berlagak bak dokter kecantikan profesional,
perempuan ini tertunduk lesu setelah diamankan kepolisian karena praktik
Illegal.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah
berhasil meringkus HN (33), dokter gadungan yang tidak memiliki surat tanda
registrasi dan surat ijin praktik.

Walaupun belum menimbulkan korban jiwa ataupun hal
merugikan lainnya. Ia harus mempertanggung jawabkan praktik illegal yang
dilakukannya semenjak bulan Juli 2019 lalu.

HN juga mengaku melakukan praktiknya di dalam hotel yang
disewanya yang berada di wilayah Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam kesempatan press release di Mapolda Kalteng, Selasa
(04/02/2020). Wadirreskrimsus AKBP Tegar Widodo membeberkan praktik-praktik apa
saja yang dilakukan oleh perempuan lulusan SMA tersebut.

Baca Juga :  Tidak Kapok, Residivis ini Nekat Bawa Kabur Tabung Elpiji

“Tersangka melakukan jasa pelayanan kesehatan tersebut
dengan layanan bervariasi dan harganya juga lebih terjangkau ketimbang praktik
legal,” ucapnya.

Praktik yang dilakukannya antara lain, pembuatan lesung
pipi, veneer gigi, filler (penyuntikan cairan kebagian muka), sulam alis, laser
tato, microdermabrasi (penghilang kerutan).

Harganya pun cukup bervariasi dari yang Rp. 50 ribu hingga
Rp. 3 juta, tergantung jasa pelayanan yang diminati oleh konsumen atau
korbannya.

“Korban kebanyakan adalah perempuan yang tidak
mengerti bahwa praktik yang dijalankan tersangka adalah praktik illegal,”
imbuhnya.

Perlu diketahui, melalui pengakuannya, tersangka mengenal
dunia medis hanya melalui kursus.  (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru