Site icon Prokalteng

Terungkap, Produksi Mercury Sudah Beroperasi Lebih dari Satu Tahun

terungkap-produksi-mercury-sudah-beroperasi-lebih-dari-satu-tahun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Home Industri produksi mercury atau biasa dikenal sebagai air raksa tanpa izin yang beroperasi lebih dari setahun, berhasil diungkap oleh Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Satu tersangka yang merupakan pemodal diamankan oleh kepolisian.
Mercury ini bahan yang digunakan penambang emas, tak terkecuali penambang yang ada di wilayah Kalteng.
Mercury berfungsi untuk mengurai pasir dan emas. Kalau digunakan secara masif akan merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Terutama untuk ekosistem sungai.
Pengungkapan tersebut ditunjukkan oleh Polda Kalteng saat menggelar press release di Mapolda, Kamis (3/12).
Dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono, Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Dinas ESDM Kalteng, dan Walhi Kalteng.
Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce menuturkan penangakapan tersangka berikut sejumlah barang bukti dilakukan usai Subdit Tipidter Ditreskrimsus melakukan peneluruan pengedaran air raksa. 
Dijelaskannya, pihaknya kemudian melakukan penangkapan pada hari Rabu (25/11) di salah satu rumah di daerah DAS Sungai Kahayan, Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
“Yang mana saat ditangkap mereka sedang persiapan melakukan pengolahan air raksa. Tersangka inisial BR dan dibantu empat orang rekannya.
Empat orang tersebut saat ini telah dimintai keterangan. Sementara penyidik melengkapi berkas perkara yang ada,” katanya.
Lanjut Pasma, penjualan dengan pola sangat tertutup, seperti saat melakukan penangkapan akan sangat riskan untik terputus kepada bandarnya.
“Adapaun barang bukti yang kita amankan berupa sebuah mesin, 28 buah tabung pembakar, sebuah karung berisi arang, dua pipa blower, saty karung batu sinabar halus dan kasar, dua karung serbuk besi bekas, sebuah timbangan digilat kapasitas 60 Kg an 10 kg, satu karung bubuk kapur, 66 mercury kemasan botol, 294 botol yang belum terisi dan satu karung limbah batu sinambar,” urainya.
Tersangka dikenakan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 karena melakukan kegiatan perdagangan mercury tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dilapis dengan pasal 106 di undang-undang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda Kalteng menegaskan Polri bersama Pemerintah Daerah beserta stake holder lainnya mengimbau kepada masyarakat melakukan penambangan emas secara berlebihan.
“Di tengah pandemi ini kita sadari kondisi serba sulit, oleh karena itu kita mengimbau dulu supaya tidak melakukan penambangan secara masif. Selain itu zat berbahaya ini dampaknya juga berdampak buruk bagi lingkungan,” pungkasnya. 

Exit mobile version