KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO โ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas pada
Rabu (25/11/2020) lalu melaksanakan penyuluhan dan Penerangan Hukum (Penkum) di
Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas.
Kegiatan menghadirkan narasumber
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo SH,
MH, didampingi Kasi Intel Kejari Kapuas Harisha C. Wibowo, Kasi Pidum
Tigor, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ronald Peroniko yang diikuti
Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Mandau Talawang dan Pasak Talawang.
Kajari Kapuas Arif Raharjo
melalui Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo, Kamis (3/12/2020) mengatakan,
penyuluhan hukum tersebut mengambil tema dana desa, dan penyalahgunaan
narkotika yang harus diantisipasi.
Harisha menambahkan, tujuan
dilakukan penyuluhan hukum di Kecamatan Mandau Talawang, adalah selain untuk
memberikan penyuluhan, atau penerangan hukum di wilayah tersebut, sehingga
dapat memahami dengan baik dalam pengelolaaan dana desa, dan bahaya narkotika.
โKita harapkan dalam
pelaksanaan dana desa tidak ada kendala, dan bersama ikut memberantas
narkotika,โ tegas Harisha.
โKegiatan ini sekaligus,
silaturahmi dan untuk mengetahui batas terjauh dari Kabupaten Kapuas,โ
jelasnya.
Pelaksanaan penyuluhan hukum
tersebut, diikuti dengan hikmat, dan berjalan dengan aman, serta lancar yang
tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.