26.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Cabjari Palingkau Musnahkan Barang Bukti

KUALA
KAPUAS, PRROKALTENG.CO– Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di
Palingkau, Kamis (3/12) melangsungkan pemusnahan barang bukti yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta penjualan langsung terhadap barang
rampasan dari perkara tindak pidana.

Acara
tersebut dihadiri unsur Muspika, yakni Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung,
Danramil Palingkau, dan Kapolsek Kapuas Murung, serta Kasi Barang Bukti dan
Barang Rampasan  Kejari Kapuas, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas.

Barang bukti
yang dirampas untuk negara ada empat macam yaitu satu unit sepeda motor honda
beat dan tiga unit Handphone. Keempat barang rampasan tersebut, nilainya di
bawah Rp35 juta. Sehingga prosesnya dilakukan dengan cara penjualan Langsung.

“Alhamdulillah
langsung laku dibeli oleh masyarakat sekitar kantor,” ucap Kepala Cabjari
Palingkau, Amir Giri.

Baca Juga :  Kakek Sebatang Kara Ditemukan Jadi Mayat di Kamar Mandi Barak

Lanjutnya,
terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan itu, merupakan barang
bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah 10 perkara
terhitung sejak Bulan Januari 2020 hingga Nopember 2020.

“Perkara
Narkotika berupa sabu sebanyak 8,74 gram, perkara Sajam, perkara pencurian,
perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras),” jelasnya.

Barang bukti
perkara tersebut langsung dilakukan pemusnahan di tempat.  Untuk barang bukti, seperti sabu dimasukkan
ke mesin blender dicampur air dan dibuang. Sedangkan barang bukti yang lain di
gerinda, dipecahkan pakai palu, dan terakhir dibakar.  Sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Dadahup dan Kapuas
Murung. 

Sebenarnya
sejak Januari 2020 sampai saat ini, pihaknya, menangani 21 perkara.  Namun ada 11 perkara yang putusannya barang
bukti dikembalikan kepada Pemiliknya. Sehingga dalam hal ini, tidak semua
barang bukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.

Baca Juga :  Kondisi Sepi, Maling Leluasa Masuk Rumah Korbannya Saat Hujan

Amir Giri
menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum menunjukkan
kinerja aparat penegak hokum. Untuk itu, diharapkan dapat menunjukkan kepada
masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum. Terutama dalam memberantas
peredaran narkotika, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas
di Palingkau.

“Saya
ingin mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah khususnya Kecamatan
Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup. Serta rekan-rekan penegak hukum lainnya
yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan
perkara pidana, terlebih khusus dalam perkara narkotika,” tutupnya. 

KUALA
KAPUAS, PRROKALTENG.CO– Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di
Palingkau, Kamis (3/12) melangsungkan pemusnahan barang bukti yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta penjualan langsung terhadap barang
rampasan dari perkara tindak pidana.

Acara
tersebut dihadiri unsur Muspika, yakni Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung,
Danramil Palingkau, dan Kapolsek Kapuas Murung, serta Kasi Barang Bukti dan
Barang Rampasan  Kejari Kapuas, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas.

Barang bukti
yang dirampas untuk negara ada empat macam yaitu satu unit sepeda motor honda
beat dan tiga unit Handphone. Keempat barang rampasan tersebut, nilainya di
bawah Rp35 juta. Sehingga prosesnya dilakukan dengan cara penjualan Langsung.

“Alhamdulillah
langsung laku dibeli oleh masyarakat sekitar kantor,” ucap Kepala Cabjari
Palingkau, Amir Giri.

Baca Juga :  Kakek Sebatang Kara Ditemukan Jadi Mayat di Kamar Mandi Barak

Lanjutnya,
terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan itu, merupakan barang
bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah 10 perkara
terhitung sejak Bulan Januari 2020 hingga Nopember 2020.

“Perkara
Narkotika berupa sabu sebanyak 8,74 gram, perkara Sajam, perkara pencurian,
perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras),” jelasnya.

Barang bukti
perkara tersebut langsung dilakukan pemusnahan di tempat.  Untuk barang bukti, seperti sabu dimasukkan
ke mesin blender dicampur air dan dibuang. Sedangkan barang bukti yang lain di
gerinda, dipecahkan pakai palu, dan terakhir dibakar.  Sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Dadahup dan Kapuas
Murung. 

Sebenarnya
sejak Januari 2020 sampai saat ini, pihaknya, menangani 21 perkara.  Namun ada 11 perkara yang putusannya barang
bukti dikembalikan kepada Pemiliknya. Sehingga dalam hal ini, tidak semua
barang bukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.

Baca Juga :  Kondisi Sepi, Maling Leluasa Masuk Rumah Korbannya Saat Hujan

Amir Giri
menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum menunjukkan
kinerja aparat penegak hokum. Untuk itu, diharapkan dapat menunjukkan kepada
masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum. Terutama dalam memberantas
peredaran narkotika, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas
di Palingkau.

“Saya
ingin mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah khususnya Kecamatan
Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup. Serta rekan-rekan penegak hukum lainnya
yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan
perkara pidana, terlebih khusus dalam perkara narkotika,” tutupnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru