BUNTOK – Tragis nasib yang harus dialami Yahya alias Yapu (33). Pemuda
yatim, warga Desa Marga Jaya RT 004 Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barito
Selatan (Barsel), itu menjadi
korban main hakim sendiri hingga
tewas setelah dikeroyok oleh empat orang warga dengan tuduhan mencuri ayam.
Hal tersebut terungkap usai
dilakukan rekonstruksi oleh pihak Polres Barsel, dengan menghadirkan empat orang
tersangka bernama Edi Toyib Usman alias Sunar (43), Agus Cahyono (21), Luki
Febrianto (27), dan Ambar Siswanto (43). Keempatnya juga merupakan warga Desa
Marga Jaya.
“Kami melakukan rekontruksi hari
ini (Sabtu), dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia
pada hari Selasa (15/10) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB,†kata Kasat Reskrim AKP
Triyo Sugiyono SH, dikutip JawaPos.com,
Minggu (3/11).
Ia melanjutkan, dalam rekontruksi
tersebut diperagakan sebanyak 24 adegan. Korban digantikan oleh peran pengganti
dan tersangka langsung diperagakan oleh ke empat tersangka.
Dalam rekontruksi tergambar,
awalnya korban diduga melakukan pencurian ayam milik salah satu warga, sehingga
sejumlah warga dan para tersangka marah. Selanjutnya, mendatangi rumah korban
yang hanya tinggal dengan adiknya, dan diinformasikan mengalami gangguan jiwa.
Triyo melanjutkan, setelah sampai
di rumah korban, kemudian rumah korban kepung, oleh para tersangka. Lalu
tersangka bernama Edi masuk melalui bagian depan rumah dan mendapati korban
sedang berbaring di kamar tengah.
Kemudian, korban berlari ke arah
sebelah kanan rumah kayu yang ditempatinya, yang dinding kayunya banyak lepas,
kemudian ia menabrak kayu kasau yang melintang di dinding.
“Kemudian korban terjatuh, lalu
dibangunkan oleh tersangka Agus dan Luki. Kemudian dituntun ke halaman depan
rumah. Namun korban malah berlari dan jatuh tertelungkup di parit. Kemudian
tangannya diikat ke arah belakang oleh para tersangka dengan menggunakan kabel
listrik,†bebernya.
Lebih lanjut ia memaparkan, saat
itu tersangka Luki menendang pantat korban sebanyak dua kali, diikuti tersangka
Agus memukul bahu korban sebanyak dua kali.
Selanjutnya tersangka Ambar
memukul kepala bagian belakang sebanyak satu kali, hingga telinga korban
mengeluarkan darah. Ditambah, tersangka Edi memukul pipi kanan korban sebanyak
satu kali dan menyebabkan memar.
Kemudian tambah Triyo, korban
dipaksa berjalan dan jatuh tertelungkup, dan dagunya mengenai batu cadas,
sehingga menyebabkan luka robek. Lalu korban tidak sadarkan diri, kemudian
diangkat sampai di depan rumah warga dan direbahkan dengan kedua tangan terikat
kebelakang.
“Saat itu korban sudah tidak
sadarkan diri, serta dari mulutnya mengeluarkan muntahan darah dan terdengar
suara seperti orang ngorok. Setelah itu datang petugas Polsek GBA membawa
korban ke Puskesmas Patas, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia,â€
paparnya.
Triyo menambahkan, keempat
tersangka dikenakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. “Keempat tersangka beserta
barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barsel, untuk proses lebih lanjut,â€
pungkasnya. (JPG/KPC)