PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Pernah mendekam dalam penjara rupanya tidak membuat Muhridin jera. Karena meski baru beberapa bulan menghirup udara bebas, pria 31 tahun itu kembali ke balik jeruji besi akibat kasus yang sama, yakni narkotika.
Warga Jalan Malijo Gang Salak Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun itu ditangkap karena kembali karena menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu. Dia pun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat ketika tengah menunggu pembelinya.
"Pelaku ini seorang residivis kambuhan dengan kasus yang sama. Kami tangkap ketika menunggu pelangganya di pinggir jalan," kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan, Minggu (3/10/2021).
Menurutnya, penangkapan ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan adanya informasi peredaran narkoba diwilayah Jalan Malijo. Setelah didalami, ternyata pelaku yang beraksi adalah seorang residivis. Akhirnya dilakukan pengintaian, karena polisi mendapatkan informasi pelaku berencana melakukan transaksi. Setelah mendapatkan lokasi yang dijadikan tempat transaksi akhirnya didatangi.
"Kami lakukan pengintaian di Jalan Natai Arahan Kelurahan Baru KecamatanArsel, pelaku sedang duduk diatas motor. Langsung kami sergap dan dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan didalam tas pinggang terdapat satu buah kotak rokok didalamnya ada lima paket diduga narkotika jenis sabu. Diduga barang haram ini akan diedarkan kepada pelangganya dengan berat kurang lebih 8,21 gram.
Selain itu juga ditemukan satu butir serbuk pecahan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,95 gram. Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres.