27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Polres Kotim Tangani 477 Kasus Narkotika, Ini Rinciannya

SAMPIT – Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, Polres Kotawaringin
Timur telah menangani 477 kasus narkotika. Kasus sebanyak itu terjadi sejak
2016 hingga September 2019. Pada 2016, ada 68 kasus narkoba yang terungkap, terkait
pelanggaran Undang-Undang Kesehatan ada 23 kasus dan kasus lainnya ada 14 kasus,
sehingga total 105 kasus.

Sementara di tahun 2017, ada 135
kasus. Yang terdiri dari narkoba ada 85 kasus, UU Kesehatan 37 kasus dan kasus
lainnya ada 13. Pada 2018, ada 129 kasus, yang terdiri dari narkoba 112 kasus,
UU Kesehatan 3 kasus dan kasus lainnya 14. Sementara tahun 2019, hingga September,
ada 108 kasus yang terdiri dari narkoba 104 kasus, UU Kesehatan 3 dan kasus
lainnya hanya 1.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan pengungkapan kasus itu
dilakukan Satresnarkoba Polres Kotim.

“Hingga September 2019 ini kita
sudah mendata ada 452 paket sabu dengan berat 985,5 gram, carnophen 204 butir, dextro
325 butir, jamu ada 37 jenis berbagai merek, dan obat tradisional 59 jenis
berbagai merk, ekstasi 8 butir seberat 2,16 gram, miras 1 tang arak murni 5
liter, 42 dos (1.000 botol arak putih @620 ml,” ungkapnya kepada Kalteng Pos,
Minggu (30/9).

Baca Juga :  Kapolres Kobar: Malam Tahun Baru tanpa Miras

Menurut Arasi, pengungkapan kasus
ini tidak lepas dari kerja keras anggota Polri dan juga bantuan masyarakat. “Jika
dilihat dari data kami, sangat jarang lulusan sarjana yang mengedar narkoba.
Kebanyakan orang yang menggunakan dan mengedar narkotika ini yang lulusan SD
dan SMP. Oleh sebab itu, barang haram ini memang mudah masuk kepada masyarakat
dengan kategori tersebut. Mereka yang mengedarkan ini pun adalah korban dan
memang harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak menginginkan Kotim menjadi
sarang narkoba. Ini sudah menjadi komitmen kita bersama. Tidak ada ruang dan
gerak bagi peredaraan narkoba di Kotim,” tegasnya.

Iptu Arasi juga mengajak semua
pihak agar bisa membantu Polri dalam mengungkap dan memberatnas narkoba di
Kotim. “Ini bukan saja tanggung jawab kepolisian, tetapi ini menjadi tanggung
jawab kita semua. Sebab masalah narkoba ini sungguh luar biasa dampaknya,
merusak kehidupan, otak dan hidup bagi pemakainya. Bahkan yang menjadi
dalangnya ini santai saja. Oleh sebab itu, mari bersama-sama memberantas
narkoba. Jangan sampai masuk ke sekolah-sekolah, atau pun masyarakat yang lebih
luas lagi,” katanya.

Menurut Iptu Arasi, siapa saja
yang memakainya, pasti akan merasakan yang namanya ketagihan. “Sebab nakroba
ini memiliki rasa candu bagi siapa saja yang memakainya. Oleh sebab itu, jauhi
dan jangan memakainya. Jika sekali saja memakainya, maka akan menimbulkan efek
yang luar biasa dan sangat berpengaruh pada pola pikir si penggunanya,” pungkasnya.
(rif/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Tukang Batu Nyambi Jual Sabu, Akhirnya Dibui

Kasus Narkotika di Kotim Sejak
2016 – September 2019:

• Total ada 477 kasus
narkotika.

• Pada 2016: 68 kasus
narkoba, UU Kesehatan 23 kasus dan UU lainnya 14 kasus. Total 105 kasus.

• Pada 2017: 135 kasus.
Narkoba 85 kasus, UU Kesehatan 37 kasus dan UU lainnya 13 kasus.

• Pada 2018: 129 kasus.
narkoba 112 kasus, UU Kesehatan 3 kasus dan UU lainnya 14 kasus.

• Tahun 2019 hingga September: 108 kasus, yang terdiri dari narkoba
104 kasus, UU Kesehatan 3 dan UU lainnya 1.

Barang Bukti yang Diamankan:

• 452 paket sabu dengan berat
985,5 gram

• Carnophen 204 butir

• Dextro 325 butir

• Jamu 37 jenis berbagai
merek

• Obat tradisional 59 jenis
berbagai merk

• Ekstasi 8 butir seberat
2,16 gram

• Miras 1 tong arak murni 5
liter, 42 dos arak putih

 

SAMPIT – Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, Polres Kotawaringin
Timur telah menangani 477 kasus narkotika. Kasus sebanyak itu terjadi sejak
2016 hingga September 2019. Pada 2016, ada 68 kasus narkoba yang terungkap, terkait
pelanggaran Undang-Undang Kesehatan ada 23 kasus dan kasus lainnya ada 14 kasus,
sehingga total 105 kasus.

Sementara di tahun 2017, ada 135
kasus. Yang terdiri dari narkoba ada 85 kasus, UU Kesehatan 37 kasus dan kasus
lainnya ada 13. Pada 2018, ada 129 kasus, yang terdiri dari narkoba 112 kasus,
UU Kesehatan 3 kasus dan kasus lainnya 14. Sementara tahun 2019, hingga September,
ada 108 kasus yang terdiri dari narkoba 104 kasus, UU Kesehatan 3 dan kasus
lainnya hanya 1.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan pengungkapan kasus itu
dilakukan Satresnarkoba Polres Kotim.

“Hingga September 2019 ini kita
sudah mendata ada 452 paket sabu dengan berat 985,5 gram, carnophen 204 butir, dextro
325 butir, jamu ada 37 jenis berbagai merek, dan obat tradisional 59 jenis
berbagai merk, ekstasi 8 butir seberat 2,16 gram, miras 1 tang arak murni 5
liter, 42 dos (1.000 botol arak putih @620 ml,” ungkapnya kepada Kalteng Pos,
Minggu (30/9).

Baca Juga :  Kapolres Kobar: Malam Tahun Baru tanpa Miras

Menurut Arasi, pengungkapan kasus
ini tidak lepas dari kerja keras anggota Polri dan juga bantuan masyarakat. “Jika
dilihat dari data kami, sangat jarang lulusan sarjana yang mengedar narkoba.
Kebanyakan orang yang menggunakan dan mengedar narkotika ini yang lulusan SD
dan SMP. Oleh sebab itu, barang haram ini memang mudah masuk kepada masyarakat
dengan kategori tersebut. Mereka yang mengedarkan ini pun adalah korban dan
memang harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak menginginkan Kotim menjadi
sarang narkoba. Ini sudah menjadi komitmen kita bersama. Tidak ada ruang dan
gerak bagi peredaraan narkoba di Kotim,” tegasnya.

Iptu Arasi juga mengajak semua
pihak agar bisa membantu Polri dalam mengungkap dan memberatnas narkoba di
Kotim. “Ini bukan saja tanggung jawab kepolisian, tetapi ini menjadi tanggung
jawab kita semua. Sebab masalah narkoba ini sungguh luar biasa dampaknya,
merusak kehidupan, otak dan hidup bagi pemakainya. Bahkan yang menjadi
dalangnya ini santai saja. Oleh sebab itu, mari bersama-sama memberantas
narkoba. Jangan sampai masuk ke sekolah-sekolah, atau pun masyarakat yang lebih
luas lagi,” katanya.

Menurut Iptu Arasi, siapa saja
yang memakainya, pasti akan merasakan yang namanya ketagihan. “Sebab nakroba
ini memiliki rasa candu bagi siapa saja yang memakainya. Oleh sebab itu, jauhi
dan jangan memakainya. Jika sekali saja memakainya, maka akan menimbulkan efek
yang luar biasa dan sangat berpengaruh pada pola pikir si penggunanya,” pungkasnya.
(rif/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Tukang Batu Nyambi Jual Sabu, Akhirnya Dibui

Kasus Narkotika di Kotim Sejak
2016 – September 2019:

• Total ada 477 kasus
narkotika.

• Pada 2016: 68 kasus
narkoba, UU Kesehatan 23 kasus dan UU lainnya 14 kasus. Total 105 kasus.

• Pada 2017: 135 kasus.
Narkoba 85 kasus, UU Kesehatan 37 kasus dan UU lainnya 13 kasus.

• Pada 2018: 129 kasus.
narkoba 112 kasus, UU Kesehatan 3 kasus dan UU lainnya 14 kasus.

• Tahun 2019 hingga September: 108 kasus, yang terdiri dari narkoba
104 kasus, UU Kesehatan 3 dan UU lainnya 1.

Barang Bukti yang Diamankan:

• 452 paket sabu dengan berat
985,5 gram

• Carnophen 204 butir

• Dextro 325 butir

• Jamu 37 jenis berbagai
merek

• Obat tradisional 59 jenis
berbagai merk

• Ekstasi 8 butir seberat
2,16 gram

• Miras 1 tong arak murni 5
liter, 42 dos arak putih

 

Terpopuler

Artikel Terbaru