PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta
Palangka Raya melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus curat di Jalan
Paus XX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Jumat 20 Maret 2020
lalu.
Berkas perkara dari tersangka berinisial MY
(19) dan MC (18) dilimpahkan setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah
lengkap) kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (3/9).
Dikarenakan wabah Covid-19 yang sedang melanda
dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat ini, hanya berkas perkara dan
barang bukti saja yang dilimpahkan petugas, sedangkan kedua tersangka kini
masih harus mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya.
“Penghadapan kedua tersangka dan barang bukti
kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dilakukan secara virtual
menggunakan Aplikasi Zoom, sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19,†ujar
Kasatreskrim, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom.
Akibat perbuatan
tersebut, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih dapat dikenakan Pasal
363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan
hukuman maksimal 7 tahun penjara.