KASONGAN,PROKALTENG.CO – Kerja keras kepolisian, akhirnya membuahkan hasil. Misteri kematian Sumini yang ditemukan meninggal di belakang kontrakannya Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, berhasil terungkap. Wanita lanjut usia itu, ternyata korban pencurian dengan kekerasan.
Ya, pelakunya seorang pria bernama Zaenal Mustopa alias Gepeng (34). Kini dia sudah tertangkap, Jumat (2/7) kemarin. Informasi pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan polisi yang mana pada bagian kepala dan wajah korban ada sejumlah luka.
Dari situ petugas menduga kuat, Sumini merupakan korban pembunuhan. Penyelidikan pun terus berkembang, hingga ciri-ciri pelaku berhasil diperoleh petugas. Kemudian dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, dibentuk tim khusus.
Lalu pada Jumat (2/7), tim bergerak menuju Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menangkap pelaku. Sekitar pukul 16.00 wib, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2021 lalu.
"Sekarang sudah kita amankan di Polres Katingan," ujar Kasat Reskrim kepada Kalteng Pos (jaringan Prokalteng.co), Sabtu (3/7).
Dari pengakuan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, dia melakukan aksinya dikarenakan pada waktu itu pelaku melihat korban menghitung sejumlah uang di ruang tamu. Sehingga pelaku tergiur untuk mengambil uang korban.
"Dari aksinya pelaku berhasil mengambil satu kalung emas, satu pasang anting, satu gelang, satu cincin batu akik, dan uang senilai Rp 3.472.000," katanya.
Ketika tersangka melakukan aksinya, lanjut Kasat Reskrim, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Sehingga membuat pelaku panik, dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban dan di bagian pipi korban sebelah kiri.
Tak habis di situ, korban masih berteriak. Sehingga akhirnya pelaku mencekik leher korban. Namun korban masih bisa kembali berteriak, hingga membuat pelaku semakin panik, dan takut aksinya dipergoki warga sekitar.
Pelakupun akhirnya mengambil batako dan dipukulkan ke kepala korban, hingga membuatnya tak bergerak. Setelah itu korban langsung diseret pelaku ke belakang barak korban, dan dibuang di selokan dengan posisi tengkurap. Setelah itulah pelaku langsung pergi.
"Dari kasus ini, kita sudah mengamankan barang bukti, barang milik korban, potongan batako dan lainnya," ungkap mantan Kapolsek Katingan Tengah ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan meninggal.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.